Narasi Indonesia.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/4/2026).
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa ANRI dan BIG semestinya menjadi institusi paling depan dalam rangka mendorong terbentuknya sistem satu data nasional yang terpadu, terintegrasi, dan berdaulat.
Mengawali paparannya, Doli menyinggung kedekatannya dengan isu-isu kelembagaan ANRI sejak dirinya masih menjadi Ketua Komisi II DPR RI. Ia mengaku pernah terlibat dalam diskusi mengenai pentingnya penguatan eksistensi ANRI agar kesadaran bangsa terhadap pentingnya arsip semakin meningkat.
“Dulu kita pernah diskusikan intensif bagaimana eksistensi ANRI ini harus terus diangkat, di-upgrade. Seharusnya keberadaan ANRI itu adalah salah satu indikator bangsa ini menghargai data atau tidak. Karena arsip adalah bagian dari data,” ujar Doli.
Menurut Doli, upaya penguatan ANRI pada masa lalu lahir dari keinginan agar budaya pengarsipan di Indonesia tidak hanya menjadi urusan birokrasi, tetapi juga menjadi bagian dari kesadaran publik dan penghargaan bangsa terhadap sejarah, dokumen, dan informasi strategis.
Ia menilai, selama ini keberadaan ANRI belum sepenuhnya dikenal luas oleh masyarakat, padahal lembaga tersebut memiliki peran vital dalam menjaga memori kolektif bangsa.
Doli bahkan membagikan pengalaman pribadinya saat berurusan dengan dokumen kesejarahan organisasi kepemudaan. Ia menyebut baru benar-benar memahami pentingnya ANRI ketika mencari dokumen-dokumen terkait sejarah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), termasuk dokumen pendirian dan deklarasi organisasi tersebut.
“Dulu saya taunya ANRI ini ketika berurusan dengan kesejarahan tentang kepemudaan. Jadi dokumen-dokumen tentang keberadaan KNPI pada saat itu, waktu zaman saya Ketua Umum, dimasukkan ke ANRI. Jadi sekarang lengkap semua di ANRI, tentang sejarah berdirinya, siapa yang tanda tangan, siapa yang mendeklarasikan, dan sebagainya,” katanya.
Atas dasar itu, Doli menegaskan bahwa ANRI dan BIG justru harus ditempatkan sebagai institusi strategis yang berada di garis terdepan dalam mendorong terbangunnya sistem Satu Data Indonesia.
Kita sedang mengkaji apakah RUU Satu Data Indonesia bisa meng-integrasikan sejumlah UU terkait, termasuk UU Kearsipan dan Informasi Geospatsial.
Doli mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Satu Data Indonesia tidak hanya dimaksudkan untuk membentuk kerangka hukum baru, tetapi juga harus menjadi pintu masuk untuk mengintegrasikan berbagai regulasi yang selama ini tersebar di sejumlah undang-undang sektoral terkait data dan informasi.
Ia menambahkan, Baleg DPR RI masih membuka berbagai opsi pendekatan legislasi, termasuk kemungkinan pembentukan payung hukum yang bersifat lintas sektoral melalui skema omnibus law maupun kodifikasi. Namun, menurutnya, bentuk final regulasi masih akan didalami lebih lanjut dalam pembahasan berikutnya.
Dalam proses pendalaman substansi, Doli mengatakan pembahasan RUU Satu Data Indonesia juga berkaitan erat dengan sejumlah undang-undang lain, seperti UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Administrasi Pemerintahan, UU ITE, UU Telematika, hingga regulasi yang menyangkut sistem elektronik dan tata kelola informasi pemerintahan.*
(m/NI)
