Narasi
Indonesia.com, Jakarta- Nusantara Impact Center menggelar Focus Group
Discussion (FGD) bertema “Status Hukum Kredit Macet: Tantangan dan Strategi”
sebagai ruang diskusi untuk membahas persoalan kredit macet dari perspektif
hukum, tata kelola perusahaan, serta iklim investasi. Kegiatan ini menghadirkan
Managing Partner Resolva Law Firm, Andi R. Wijaya, S.H., M.H., sebagai
narasumber, dengan Dany Mustofa bertindak sebagai moderator diskusi. FGD
tersebut juga dihadiri oleh Direktur Nusantara Impact Center, Mahfut Khanafi.
Dalam
paparannya, Andi R. Wijaya menegaskan bahwa secara prinsip kredit macet
merupakan persoalan hukum perdata. Penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme
perdata, seperti gugatan wanprestasi atau eksekusi jaminan. Namun, kredit macet
dapat beralih ke ranah pidana apabila disertai unsur tindak pidana.
“Kredit macet
itu penyelesaiannya adalah pengadilan perdata. Ia bisa menjadi pidana apabila
memenuhi unsur pidana, misalnya pemalsuan berkas,” ujar Andi.
Andi
menjelaskan bahwa gagal bayar debitur tidak selalu disebabkan oleh faktor
eksternal, melainkan sering berakar pada persoalan internal perusahaan,
terutama lemahnya tata kelola dan ketidakmampuan berinovasi.
“Mengapa
debitur bisa gagal bayar? Bisa karena tata kelola yang tidak baik dan kalah
dalam inovasi. Salah satu prinsip tata kelola perusahaan adalah menyisihkan
cadangan, misalnya 20 persen dari keuntungan,” jelasnya.
Lebih lanjut,
ia menekankan pentingnya peran kreditur dalam menilai kualitas debitur sebelum
menyalurkan kredit. Menurutnya, kreditur harus mampu membaca tata kelola dan
proyeksi usaha debitur agar risiko kredit macet dapat dihindari sejak awal.
“Kreditur harus
bisa melihat tata kelola dan proyeksi debitur. OJK biasanya berada di wilayah
tata kelola untuk memastikan praktik usaha berjalan sehat,” kata Andi.
Diskusi juga
menyoroti dilema dalam iklim investasi. Di satu sisi, kreditur memiliki target
penyaluran dana agar dana terserap dan ekonomi bergerak. Namun di sisi lain,
penyaluran kredit selalu dibayangi kekhawatiran meningkatnya kredit macet.
“Ada dorongan
agar dana segera disalurkan demi iklim investasi, tetapi di saat yang sama
muncul kekhawatiran terhadap risiko kredit macet,” tambahnya.
Melalui FGD
ini, Nusantara Impact Center berharap diskursus mengenai kredit macet dapat
ditempatkan secara proporsional, tidak semata sebagai persoalan gagal bayar,
tetapi sebagai isu struktural yang berkaitan dengan hukum, tata kelola
perusahaan, pengawasan regulator, serta dinamika iklim investasi. Diskusi ini
diharapkan dapat menjadi kontribusi pemikiran dalam merumuskan strategi
penanganan kredit macet yang lebih adil dan berkelanjutan.
Editor:
(m/NI)
.jpeg)