Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tambak Udang CV Tadewa Amerta Jaya Diduga Langgar Tata Ruang dan Ancam Keberlanjutan Ekologis Desa Tadewa

Kamis, 05 Februari 2026 | Februari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-05T15:04:33Z


Narasi Indonesia.com, Bima - Aktivitas tambak udang yang dikelola CV Tadewa Amerta Jaya di Desa Tadewa, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, diduga kuat melanggar ketentuan tata ruang serta mengancam keberlanjutan ekologis dan ketahanan pangan masyarakat setempat, pada Kamis (5/2/2026).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tambak tersebut diduga berdiri di atas lahan pertanian produktif. Padahal, Pasal 52 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian, khususnya lahan produktif, untuk kepentingan non-pertanian.


Selain itu, Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga menyatakan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang dialihfungsikan dalam bentuk kegiatan apa pun, termasuk untuk usaha tambak udang.


Alih fungsi tersebut dinilai bukan sekadar perubahan bentang alam, melainkan ancaman serius terhadap ketahanan ekologis dan pangan lokal. Sistem budidaya udang intensif diketahui menghasilkan limbah cair berkadar organik tinggi, residu pakan, serta berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya. Tanpa pengelolaan limbah yang transparan dan terstandar, aktivitas ini berisiko mencemari tanah dan sumber air, meningkatkan salinitas lahan, serta menurunkan produktivitas pertanian warga.


Dampak ekologis tersebut diperkirakan bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan, sementara manfaat ekonomi lebih banyak terkonsentrasi pada segelintir pihak.


Tak hanya itu, operasional tambak juga dilaporkan rutin menggunakan jalan tani serta jalan desa dan kecamatan sebagai akses keluar-masuk kendaraan produksi. Infrastruktur tersebut dibangun menggunakan anggaran publik untuk menunjang aktivitas pertanian dan mobilitas warga, bukan untuk menopang usaha komersial berskala intensif. Penggunaan berlebih ini dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta membebani masyarakat yang tidak memperoleh manfaat sebanding.


Dugaan pelanggaran RTRW ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum tata ruang di daerah. Padahal, RTRW merupakan instrumen hukum yang wajib dipatuhi setiap pelaku usaha. Pembiaran terhadap pemanfaatan lahan pertanian untuk tambak udang komersial berpotensi menciptakan preseden buruk dan membuka ruang ekspansi usaha serupa yang dapat mempercepat degradasi ruang hidup masyarakat Desa Tadewa.


Situasi ini mendorong desakan agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas dan transparan, termasuk melakukan audit perizinan, peninjauan kesesuaian tata ruang, serta evaluasi dampak lingkungan secara menyeluruh.


Negara dinilai tidak boleh abai terhadap praktik usaha yang berpotensi mengorbankan lingkungan, infrastruktur publik, dan keberlanjutan hidup masyarakat desa demi kepentingan ekonomi jangka pendek.


“Pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keadilan ruang. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, Desa Tadewa berisiko menjadi contoh nyata bagaimana ruang hidup masyarakat Kecamatan Wera dikorbankan atas nama investasi yang tidak berkelanjutan,” demikian pernyataan Pemuda Pemerhati Lingkungan (P3).*


(ard/NI)

×
Berita Terbaru Update