Narasi Indonesia.com, Jakarta - Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) telah melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan ternak di Kabupaten Barito Utara, pada Kamis (12/2/2026).
SMHI menilai, meskipun Kejaksaan Negeri Barito Utara telah melakukan penyelidikan dan adanya praktik penggelembungan harga (mark-up), pengaturan pemenang lelang, hingga pemalsuan Sertifikat Veteriner dan Surat Kesehatan Hewan, tapi hingga kini belum ada titik terang terhadap penanganan kasus tersebut. Ketidakjelasan ini justru memperkuat dugaan adanya upaya pembiaran dan perlindungan terhadap aktor-aktor yang memiliki kekuasaan politik.
Atas dasar itu, Ketua Umum DPP SMHI mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa kepala dinas pertanian (Ari Hariadi) dan Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara (Mery Rukaini) yang diduga kuat terlibat jadi aktor intelektual dalam perkara ini.
Rian menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik. Aparat penegak hukum harus bertindak adil, transparan, dan berani menindak siapa pun tanpa tebang pilih.
Tujuh tuntutan SMHI:
1. Menangkap dan mengadili seluruh pihak yang terlibat.
2. Memeriksa Kepala Dinas Pertanian Barito Utara dan oknum DPRD terkait.
3. Memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Barito Utara.
4. Membuka data pengadaan secara transparan.
5. Menolak kompromi politik dalam penegakan hukum.
6. Mengusut aliran dana dan aktor intelektual.
7. Mengembalikan uang rakyat.
Sebelum menutup orasi nya Rian juga menegaskan apa bila tuntutan nya tidak diindahkan maka mereka akan turun dengan masa yang lebih banyak dan masif lagi.*
(g/NI)
