Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Kirim Surat Panggilan untuk 4 Pejabat Bank Indonesia

Senin, 16 Juni 2025 | Juni 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-16T20:04:58Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil empat pejabat Bank Indonesia (BI) dalam pengusutan kasus korupsi dana program sosial BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencana pemeriksaan ini berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 17 hingga 19 Juni 2025.


"Sudah dikirim surat panggilannya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi Tempo pada Senin, 16 Juni 2025.


Adapun keempat pejabat Bank Indonesia yang dipanggil KPK yaitu Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendrata; eks Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Nita A. Muelgini; mantan Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Herry Indratno; serta Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik Bank Indonesia Puji Widodo, dikutip pada laman resmi Tempo.co.


Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada akhir 2024. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dari penggeledahan tersebut. "Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kami ambil," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan pada 17 Desember 2024.


KPK pun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan OJK. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah belum mengungkap identitas kedua tersangka korupsi CSR dan instansi mana. "Dari beberapa bulan yang lalu, kami telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," ucap dia.


KPK mengendus adanya masalah dalam penggunaan dana tanggung jawab sosial dari Bank Indonesia dan OJK karena tidak sesuai peruntukannya. 


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dana dari program sosial ini diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan sosial. “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.


Asep mencontohkan bahwa dana CSR BI dan OJK seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas. Namun, kata dia, dana tersebut justru digunakan untuk hal lain yang tidak semestinya. “Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," ujarnya.*

×
Berita Terbaru Update