![]() |
| 67 Tahun pemberlakuan UU Keadaan Bahaya dengan penuh celah kediktatoran tidak terbatas yang menghilangkan fungsi pengawasan DPR dan seluruh lembaga peradilan. |
Narasi Indonesia.com, Jakarta - Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya resmi diajukan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin 27 April 226. Permohonan ini diajukan sebagai upaya untuk menguji konstitusionalitas norma-norma yang dianggap keliru dalam UU tersebut yang dinilai oleh Para Pemohon sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini serta berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan negara hukum.
Selain itu, Para Pemohon juga mendorong MK untuk menangguhkan kewenangan Presiden dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berkaitan dengan keadaan bahaya selama proses perbaikan terhadap UU ini berlangsung di DPR nantinya. Langkah ini dinilai penting guna mencegah potensi tindakan sepihak yang dapat mencederai prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Permohonan ini diajukan oleh 6 orang Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia, yaitu (1) Sahlul Lubis, (2) Jumhadi, (3) M Rio Dozan, (4) Lona Armevilia, (5) Faly Antary Musaad, dan (6) Muhamad Fery Agung Gumelar. Para pemohon kemudian dalam permohonan tersebut memberikan kuasa secara penuh kepada 5 orang Kuasa Hukum, yaitu (1) Andi Muh Iqbal Rahman, S.H., (2) Achyat Daroini, S.H., (3) Afiyah Mukhtaroh, S.H., (4) Valdo Wira Dwiputra Madianung, S.H., dan (5) Michael Graceson Lovyer Sitompul, S.H.
Permohonan ini telah diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor Perkara 151/PUU-XXIV/2026. Para Pemohon dalam permohonannya secara tegas mempersoalkan sejumlah bagian dan/atau pasal dalam UU Keadaan Bahaya yang dinilai mengandung ketidakpastian hukum, menghilangkan prinsip cheks and balances, tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan ketatanegaraan saat ini, serta membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dalam kondisi darurat.
Menurut Para Pemohon, norma yang diuji dalam UU tersebut disusun dalam kerangka hukum saat itu di tahun 1959 yang tidak lagi sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional modern Indonesia saat ini. Ketentuan tersebut dinilai memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Presiden sebagai penguasa darurat tanpa disertai mekanisme pengawasan apapun dari lembaga legislatif maupun lembaga yudisial.
Para Pemohon juga menyoroti bahwa dalam jika negara berada dalam keadaan bahaya, berbagai hak konstitusional warga negara yang bersifat non-derogable rights pun berpotensi untuk ditangguhkan. Situasi ini semakin mengkhawatirkan karena UU tersebut dinilai melemahkan, bahkan menghilangkan, fungsi pengawasan DPR dan lembaga peradilan terhadap tindakan Presiden selama keadaan darurat berlangsung. Kondisi demikian berpotensi melahirkan kekuasaan monokratis yang tidak terkendali.
Lebih lanjut, Para Pemohon menilai bahwa keadaan bahaya pada prinsipnya bersifat sementara dan terbatas. Namun, ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) UU tersebut tidak memuat satupunnbatasan waktu yang jelas terkait durasi pemberlakuan keadaan bahaya. Ketiadaan batas waktu tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip limitation of time yang diakui secara universal dalam praktik kedaruratan di berbagai negara demokratis.
Selain itu, sejumlah ketentuan dalam UU tersebut juga dinilai sudah tidak relevan dan ketinggalan zaman. Beberapa pasal bahkan masih mencantumkan nomenklatur lembaga dan/atau jabatan kenegaraan yang sudah tidak lagi eksis saat ini, seperti misalnya Menteri Pertama, Angkatan Perang Republik Indonesia, Menteri Kehakiman, Asisten Wedana, dan masih banyak lagi. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta kebingungan dalam implementasinya. Para Pemohon juga menyoroti Pasal 54 yang masih merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, sementara saat ini Indonesia telah memiliki KUHP baru. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum serta membuka peluang kriminalisasi tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam permohonannya, Para Pemohon menegaskan bahwa prinsip checks and balances seharusnya tetap dijalankan secara ketat, bahkan dalam kondisi darurat sekalipun. Namun, UU Keadaan Bahaya justru dinilai menutup ruang pengawasan terhadap kekuasaan Presiden.
“Tidak adanya pengawasan DPR dan lembaga peradilan, ditambah dengan tidak diterapkannya asas kesementaraan, dapat menciptakan ketakutan konstitusional bagi warga negara serta membuka peluang lahirnya kekuasaan yang tidak terbatas.”
Demikian disampaikan secara tegas dalam alasan-alasan permohonan (Posita).
Atas dasar itu, Para Pemohon berpendapat bahwa dari banyaknya bagian dan/atau pasal yang bermasalah di dalam UU Keadaan Bahaya, menyebabkan keseluruhan UU Keadaan Bahaya harus dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dan perlu segera direvisi atau digantikan dengan UU baru yang lebih sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis oleh DPR sebagai pembentuk UU. Namun, Para Pemohon secara tegas juga meminta agar UU ini tidak inkonstitusional secara seketika, tetapi DPR diberikan waktu 6 bulan untuk membuat UU yang baru agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam masa transisi ini.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 6 Mei 2026 di hadapan Majelis Hakim Panel Mahkamah Konstitusi. Melalui permohonan ini, Para Pemohon berharap agar masyarakat juga turut mengawal ketat jalannya proses persidangan guna memastikan bahwa hasil dari persidangan ini akan berpihak pada perlindungan hak konstitusional seluruh masyarakat Indonesia. Para Pemohon juga berharap agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan seluruh Petitum yang diajukan dan DPR dapat segera memulai proses legislasi untuk membentuk UU Keadaan Bahaya yang baru.*
(a/NI)
