Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tubuh Perempuan di Era Digital: Antara Otoritas Diri dan Kekerasan yang Dinormalisasi

Minggu, 03 Mei 2026 | Mei 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-04T01:04:08Z

Penulis, Wanda Wahyuningrum (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Brawijaya)

Narasi Indonesia.com, Jakarta - Tubuh perempuan hari ini seolah berada di bawah sorotan yang tak pernah padam dipuji, dinilai, lalu diserang dalam waktu yang hampir bersamaan. Di era digital, perempuan memang memiliki ruang lebih luas untuk mengekspresikan diri, tetapi ruang yang sama juga menjadi tempat subur bagi berbagai bentuk kekerasan. Komentar merendahkan, pelecehan verbal, hingga penghakiman atas penampilan menjadi pengalaman yang tidak asing. Fenomena ini menghadirkan kontradiksi: di satu sisi perempuan tampak bebas, tetapi di sisi lain kebebasan itu dibatasi oleh ancaman yang terus hadir. Dalam situasi ini, muncul pertanyaan mendasar, benarkah perempuan memiliki otoritas penuh atas tubuhnya, ataukah kendali itu perlahan dirampas oleh budaya yang menormalisasi kekerasan?


Kekerasan terhadap perempuan hadir dalam berbagai bentuk, dari yang kasatmata hingga yang terselubung. Secara verbal, perempuan kerap menjadi sasaran komentar seksis dan body shaming. Secara non-verbal, kekerasan muncul dalam bentuk objektifikasi, penyebaran konten tanpa izin, hingga pelecehan di ruang digital. Sementara itu, kekerasan fisik dan seksual masih menjadi ancaman nyata dalam kehidupan sehari-hari. Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah personal, termasuk dalam hubungan rumah tangga dan relasi intim. Hal ini menegaskan bahwa tubuh perempuan belum sepenuhnya aman, bahkan di ruang yang seharusnya paling melindungi.


Normalisasi terhadap kekerasan ini tidak terjadi begitu saja, melainkan dibentuk oleh struktur sosial yang lebih luas. Budaya patriarki masih menempatkan perempuan sebagai objek yang dapat dinilai dan dikontrol. Standar kecantikan yang sempit membuat perempuan terus ditekan untuk memenuhi ekspektasi tertentu. Di sisi lain, praktik victim blaming seperti menyalahkan pakaian atau perilaku korban masih sering terjadi, bahkan di ruang publik. Hal ini diperparah oleh media digital yang mempercepat penyebaran stigma dan penghakiman. Teori objektifikasi menjelaskan bahwa perempuan sering dipandang berdasarkan tubuhnya semata, sehingga kehilangan otonomi atas dirinya sendiri.


Dampak dari situasi ini sangat terasa pada kesehatan mental perempuan. Rasa tidak aman terhadap tubuh sendiri menjadi hal yang umum, diikuti dengan kecemasan, ketakutan akan penilaian sosial, hingga penurunan kepercayaan diri. Banyak perempuan akhirnya membatasi diri, takut berbicara, takut tampil, bahkan takut menjadi dirinya sendiri. Secara global, sekitar 30% atau 1 dari 3 perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual sepanjang hidupnya3, yang berdampak signifikan pada kesehatan mental, termasuk risiko depresi dan gangguan kecemasan. Luka mental ini sering kali tidak terlihat, tetapi efeknya nyata dan berkepanjangan.


Pada akhirnya, tubuh perempuan seharusnya menjadi ruang yang sepenuhnya berada dalam kendali dirinya sendiri, bukan menjadi objek penilaian atau sasaran kekerasan. Namun realitas menunjukkan bahwa masih banyak pihak yang merasa berhak mengomentari, mengatur, bahkan melukai. Selama itu kekerasan, baik dalam bentuk verbal, fisik, maupun mental masih dianggap wajar, maka otoritas perempuan atas tubuhnya akan terus terancam. Kita harus berhenti membiarkan kekerasan terhadap perempuan dianggap lumrah, dan mulai mengkritisi mengapa tubuh perempuan terus menjadi sasaran penghakiman, bukan penghormatan.*


Referensi:

Fredrickson, B. L., & Roberts, T. A. (1997). Objectification theory: Toward understanding women's lived experiences and mental health risks. Psychology of Women Quarterly, 21(2), 173–206.


Komnas Perempuan. (2024). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2023. Jakarta: Komnas Perempuan.


World Health Organization. (2021). Violence against women prevalence estimates, 2018. Geneva: WHO.

×
Berita Terbaru Update