![]() |
Dorongan tersebut disampaikan menyusul agenda pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK pada 21 September 2026. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi meminta KPU menyampaikan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk proses pembahasan serta pihak-pihak yang hadir dalam pembahasan tersebut.
Menurut Nur Ghina, permintaan Majelis Hakim tersebut perlu dijawab oleh KPU dan Bawaslu secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendorong KPU dan Bawaslu memberikan penjelasan secara terbuka dan lengkap sesuai dengan apa yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi. Semua dokumen, proses, dan dasar pengambilan keputusan yang relevan perlu disampaikan secara terang agar dapat diuji dalam proses persidangan,” ujar Nur Ghina Muslimah.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan bukan berarti mendahului atau memengaruhi putusan MK. Menurutnya, proses persidangan harus menjadi ruang untuk menguji seluruh dalil, dokumen, dan keterangan para pihak secara objektif.
“Kita tidak boleh mendahului putusan Mahkamah. Persoalan yang sedang diperiksa harus diserahkan kepada proses hukum. Yang penting bagi publik adalah adanya keterbukaan mengenai bagaimana aturan dibuat, bagaimana syarat pencalonan diperiksa, dan bagaimana fungsi pengawasan dijalankan,” katanya.
Nur Ghina juga menilai penjelasan KPU dan Bawaslu penting untuk memastikan publik dapat memahami proses penyelenggaraan Pemilu 2024 secara utuh. Terlebih, dalam persidangan MK muncul pertanyaan mengenai proses pembentukan ketentuan dalam PKPU yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
“Transparansi menjadi penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Ketika Mahkamah meminta penjelasan dan dokumen tertentu, menurut saya itu harus dijawab dengan data dan keterangan yang lengkap, bukan sekadar pernyataan normatif,” ujar Nur Ghina.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu juga perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana fungsi pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan dijalankan pada saat proses Pemilu 2024.
“KPU memiliki kewenangan dalam proses administrasi pencalonan, sementara Bawaslu memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, publik berhak memperoleh gambaran yang jelas mengenai bagaimana proses tersebut dijalankan dan diawasi,” katanya.
Nur Ghina menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mengambil kesimpulan terhadap substansi perkara maupun menentukan pihak mana yang benar atau salah.
“Kami menghormati kewenangan Mahkamah Konstitusi. Biarkan seluruh bukti dan keterangan diuji dalam persidangan. Sikap kita sederhana: transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap proses hukum,” tuturnya.
Menurutnya, apa pun hasil pemeriksaan dan putusan MK nantinya, seluruh pihak perlu menghormati proses konstitusional tersebut.
“Yang harus kita jaga bersama adalah kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan lembaga negara. Karena itu, keterbukaan KPU dan Bawaslu dalam memberikan penjelasan kepada Mahkamah menjadi bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemilu,”pungkas Nur Ghina Muslimah.*
(m/NI)
