Narasi Indonesia.com, Malang - Pita cukai bukan sekadar persoalan biasa, bukan juga hanya sebuah penanda pada kemasan rokok. Di dalam sistem cukai, pita cukai merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa kewajiban cukai atas hasil tembakau telah dipenuhi sekaligus menjadi bagian dari mekanisme pengawasan negara terhadap peredaran produk tembakau.
Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan pita cukai semestinya ditempatkan sebagai bagian dari isu penerimaan negara, kepatuhan industri, pemberantasan barang kena cukai ilegal, dan efektivitas pengawasan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan perlu membuka ruang evaluasi yang lebih komprehensif terhadap tata kelola pita cukai rokok. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa sistem yang berjalan mampu mengikuti perkembangan industri, pola distribusi, perubahan modus pelanggaran, serta kebutuhan pengawasan di lapangan.
Terlebih, penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau memiliki nilai yang sangat besar. Dalam APBN 2026, penerimaan kepabeanan dan cukai pada triwulan I mencapai Rp67,9 triliun, dengan penerimaan terbesar berasal dari Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp48,8 triliun. Pemerintah sendiri mencatat bahwa realisasi CHT tidak hanya dipengaruhi oleh produksi, tetapi juga mekanisme pemesanan dan pelunasan pita cukai oleh industri.
Pita Cukai dan Tantangan Pengawasan
Kompleksitas persoalan cukai tidak berhenti pada persoalan tarif. Di lapangan terdapat aspek produksi, pemesanan pita cukai, pelunasan, distribusi, kepatuhan perusahaan, hingga peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan yang berlalaku. Sering di terdapat kejadian di lapangan, mulai dari penangkap peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai yang cukup beredar masig. Karena itu, evaluasi terhadap sistem pita cukai perlu melihat keseluruhan rantai tersebut.
Keterbukaan ruang bagi peredaran rokok ilegal cukup kompleks, artinya Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai belum mampu mengendalikan pengawasan yang efektif, baik pengawasan secara administratif maupun pengawasan lapangan.
Kementerian Keuangan bahkan pada Agustus 2026 menerbitkan PMK Nomor 57 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 10 Agustus 2026.
Perubahan regulasi ini menunjukkan bahwa sistem pita cukai memang membutuhkan penyesuaian dari waktu ke waktu. Namun, perubahan bentuk atau spesifikasi saja tidak cukup apabila tidak disertai evaluasi terhadap efektivitas pengawasan dan penegakannya.
Normalisasi Harus Berarti Pembenahan Sistem
Istilah "normalisasi pita cukai" harus dipahami secara hati-hati. Normalisasi tidak boleh dimaknai sebagai pelonggaran pengawasan atau pemberian ruang bagi pelanggaran.
Sebaliknya, normalisasi harus diarahkan pada pembenahan, penyeragaman, transparansi, dan penguatan sistem pengawasan.
Kementerian Keuangan dapat membuka ruang evaluasi terhadap sejumlah aspek, antara lain mekanisme distribusi dan pemesanan pita cukai, pencatatan penggunaan, pengawasan produksi, integrasi data, serta mekanisme pemeriksaan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Penguatan sistem digital juga menjadi penting. Data produksi, pemesanan pita cukai, pelunasan, distribusi, dan hasil pengawasan idealnya dapat terintegrasi sehingga terdapat jejak administrasi yang mudah diaudit.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, potensi ketidaksesuaian dapat lebih cepat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Problem Administrasi Menjadi Celah Pengawasan
Dalam setiap sistem administrasi negara, celah dapat muncul ketika terdapat ketidaksesuaian antara data, dokumen, dan kondisi faktual di lapangan.
Karena itu, evaluasi pita cukai seharusnya tidak hanya dilakukan secara administratif di atas kertas. Pengawasan harus mampu memastikan kesesuaian antara dokumen dengan produksi dan peredaran barang kena cukai.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan yang berlaku. Apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendekatan tersebut penting agar kritik terhadap tata kelola cukai tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Penerimaan Negara Harus Menjadi Perhatian Utama
Cukai hasil tembakau memiliki konsekuensi fiskal yang luas. Selain menjadi sumber penerimaan negara, penerimaan CHT juga berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah menetapkan rincian DBH CHT melalui PMK Nomor 12 Tahun 2026. Mekanisme tersebut menghubungkan penerimaan cukai dengan pembagian dana kepada daerah berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, PMK Nomor 22 Tahun 2026 mengatur penggunaan DBH CHT, termasuk program pemberantasan barang kena cukai ilegal, pembinaan industri, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan sosial, serta sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Artinya, efektivitas sistem cukai tidak hanya berdampak pada kas negara, tetapi juga berhubungan dengan kepentingan pemerintah daerah dan program yang dibiayai melalui DBH CHT.
Menkeu Perlu Membuka Ruang Evaluasi
Atas dasar itu, Menteri Keuangan perlu membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola pita cukai rokok secara menyeluruh.
Evaluasi tersebut setidaknya dapat mencakup empat hal.
Pertama, evaluasi terhadap sistem administrasi dan distribusi pita cukai untuk memastikan seluruh proses dapat ditelusuri dan diaudit.
Kedua, penguatan integrasi data antara produksi, pemesanan, pelunasan, distribusi, dan pengawasan.
Ketiga, peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal serta pola-pola pelanggaran yang berkembang.
Keempat, penguatan koordinasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum ketika ditemukan indikasi pelanggaran.
Langkah tersebut penting agar perubahan regulasi tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar menghasilkan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Menutup Celah, Bukan Membuka Masalah Baru
Pita cukai pada akhirnya adalah bagian dari mekanisme negara untuk memastikan kewajiban cukai berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar perubahan aturan, melainkan keberanian untuk mengevaluasi seluruh rantai pengawasan.
Menteri Keuangan memiliki posisi strategis untuk memastikan bahwa sistem tersebut berjalan dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap penerimaan negara.
Normalisasi pita cukai rokok harus menjadi momentum untuk menutup celah administrasi, memperkuat pengawasan, memperbaiki integrasi data, dan memastikan setiap kewajiban cukai dapat dipertanggungjawabkan.
Jika terdapat persoalan atau dugaan pelanggaran, maka pemeriksaan harus dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen, data, dan bukti yang dapat diverifikasi.
Sebab, di tengah besarnya nilai penerimaan CHT, negara tidak cukup hanya mengetahui berapa banyak penerimaan yang masuk. Negara juga harus memastikan bahwa seluruh proses yang menghasilkan penerimaan tersebut berlangsung secara tertib, transparan, dan dapat diawasi.
Pada titik inilah normalisasi pita cukai menjadi penting, bukan untuk melonggarkan aturan, tetapi untuk memastikan sistem pengawasan negara bekerja lebih kuat, lebih transparan, dan lebih dapat dipertanggungjawabkan.*
Penulis:
Kadrian Hi Muhlis, S.AP.
Editor:
(m/NI)
