Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Selesai Desember

Senin, 17 Agustus 2026 | Agustus 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-17T19:28:18Z

Narasi Indonesia.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset (PA) akan terus dibahas dalam masa sidang I tahun 2026-2027. DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu untuk menyerap aspirasi masyarakat.


"Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (17/8), dikutip pada laman resmi Kumparan.com.


"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang."

-Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman


Habiburokhman mengatakan proses pengesahan RUU PA lebih lama dibanding UU KUHAP maupun UU Polri yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Menurutnya hal ini terjadi karena RUU PA merupakan undang-undang baru.


"Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada," ujar politisi Partai Gerindra itu.


Lebih lanjut Habiburokhman menyampaikan harapannya saat RUU PA disahkan nanti.


"Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," pungkasnya.*

×
Berita Terbaru Update