Narasi Indonesia.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono kembali mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak menggunakan bahan pangan bersubsidi dalam operasionalnya. BGN saat ini tengah menginvestigasi sejumlah dapur yang diduga melanggar aturan tersebut.
Sudaryono menegaskan larangan penggunaan bahan subsidi telah diatur dalam regulasi dan diperkuat melalui surat edaran yang dikirimkan kepada seluruh pengelola program.
"Terkait bahan subsidi, kita (sudah) kirim surat edaran dan clear ya, di peraturan sebetulnya di yang lalu-lalu juga sudah dikasih tahu. Maka ada kemungkinan kita sedang ingin menginvestigasi dapur-dapur yang menggunakan bahan subsidi tadi," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026), dikutip pada laman resmi inews.id.
Menurutnya, BGN akan menindaklanjuti hasil investigasi apabila ditemukan dapur MBG yang menggunakan bahan pangan bersubsidi, seperti minyak goreng Minyakita, yang seharusnya diganti dengan produk komersial.
Sudaryono menjelaskan, pengelola yang terbukti melanggar akan diminta mengembalikan selisih harga antara bahan subsidi dan bahan komersial ke kas negara.
"Jadi misalnya dia harusnya beli minyak goreng biasa tapi malah beli Minyakita, kan ada selisih harganya. Nah, selisih itu dikali berapa banyak yang dia pakai, sesuai hasil investigasi nanti, akan kita minta untuk dikembalikan ke kas negara," tegasnya.
Dia menegaskan penggunaan bahan pangan bersubsidi dalam program MBG tidak diperbolehkan karena subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan pemerintah. Investigasi terhadap dapur-dapur yang diduga melanggar masih terus berlangsung.*
