Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RDPU Baleg DPR RI Bahas RUU Satu Data Indonesia, Ahmad Doli: Indonesia Masih Terjebak pada Isu Dasar

Senin, 30 Maret 2026 | Maret 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-31T04:52:34Z

 

Narasi Indonesia.com, Jakarta - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menghadirkan sejumlah narasumber guna mendengarkan pandangan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, pada Senin (30/3/2026).


Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung , menegaskan pentingnya pengelolaan data yang terintegrasi sebagai fondasi utama dalam perumusan kebijakan nasional yang tepat sasaran.


“Saya akan mengawali dengan adagium, siapa yang menguasai informasi, dialah yang menguasai dunia. Dan salah satu bagian dari informasi itu adalah data,” ujar Doli saat membuka pembicaraannya.


Ia menekankan bahwa gagasan mengenai satu data Indonesia bukanlah hal baru. Menurutnya, kebutuhan akan sistem data terpadu telah lama ia dorong, khususnya untuk mengatasi berbagai persoalan administratif dan meningkatkan kualitas kebijakan publik.


Lebih lanjut, Doli menyoroti kondisi yang kerap terjadi saat Indonesia menghadapi bencana. Ia menilai ketidakakuratan data menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kekacauan dalam penanganan di lapangan.


“Kalau Indonesia terkena bencana, pasti kalang-kabut. Yang membuat kalang-kabut itu adalah data yang kurang akurat,” jelasnya.


Ia juga menyinggung polemik dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang kerap memicu kecemburuan di tengah masyarakat akibat ketidaktepatan data penerima.


“Ketika kita memunculkan bansos, ada yang merasa dia berhak tidak menerima, sementara saat yang sama dia melihat orang yang tidak berhak justru mendapat bantuan,” tambahnya.


Dalam konteks demokrasi, Doli turut mengkritisi proses pemutakhiran data pemilih dalam setiap pelaksanaan pemilu maupun pilkada. Ia menilai, jika Indonesia telah memiliki basis data nasional yang kuat dan akurat, maka penyelenggara pemilu tidak perlu lagi direpotkan dengan proses pembaruan/pemutakhiran data.


“Menurut saya, tugas penyelenggara pemilu itu terkait pelaksanaan kegiatan elektoral. Kalau kita sudah punya database yang bagus, mereka tinggal menjadi user saja,” tegasnya.


Ia juga menyampaikan hingga memasuki usia yang ke-80 tahun, Indonesia dinilai masih berada pada persoalan level mendasar dalam hal data.


“Kita sampai dengan 80 tahun ini masih terjebak harus membereskan masalah pada level mendasar terkait soal data,” ujarnya.


RDPU ini diharapkan mampu menghimpun berbagai masukan komprehensif dari para narasumber guna memperkuat substansi RUU Satu Data Indonesia, yang nantinya menjadi landasan hukum dalam mewujudkan seluruh data yang terintegrasi, tata kelola data nasional yang akurat, sistematis, aman, dan dapat diakses sesuai tingkat kebutuhannya.*


(m/NI)

×
Berita Terbaru Update