Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penunjukan Ketua Panitia Eksternal pada Kegiatan APBD Dinilai Berisiko Mengaburkan Struktur Kewenangan Pemerintahan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 | Maret 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-31T06:29:19Z

Narasi Indonesia.com, Kota Bima – Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) menilai bahwa keberadaan SK Wali Kota yang menunjuk pimpinan perguruan tinggi, Ketua STIE Bima, sebagai Ketua Panitia Festival Rimpu Mantika memang memberikan dasar administratif formal. Namun demikian, dalam perspektif tata kelola pemerintahan daerah, formalitas administratif tidak secara otomatis menjawab persoalan normatif yang lebih mendasar terkait batas kewenangan dalam kegiatan pemerintah daerah yang menggunakan APBD.


Ketua Umum SEMMI, Rijal Ansari, menegaskan bahwa kegiatan yang menggunakan APBD pada prinsipnya berada dalam kerangka kewenangan perangkat daerah, sehingga struktur kepanitiaan tidak sekadar bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan konfigurasi tanggung jawab administratif dan akuntabilitas publik.


Menurut SEMMI, pelibatan unsur eksternal, termasuk perguruan tinggi, merupakan langkah yang dapat dipahami dalam kerangka kolaborasi pembangunan daerah, khususnya pada kegiatan budaya seperti Festival Rimpu Mantika. Namun demikian, penempatan pihak eksternal pada posisi Ketua Panitia kegiatan pemerintah daerah tetap memerlukan penjelasan normatif yang memadai, karena berkaitan langsung dengan konsistensi struktur kewenangan administratif.


“Persoalan yang muncul bukan lagi sebatas ada atau tidaknya SK, tetapi apakah struktur kegiatan yang menggunakan APBD tetap mencerminkan batas kewenangan administratif pemerintahan daerah secara konsisten,” ujar Rijal Ansari.


SEMMI menilai bahwa struktur kepanitiaan dalam kegiatan pemerintah daerah tidak hanya berfungsi sebagai perangkat operasional, tetapi juga merepresentasikan garis tanggung jawab administratif yang berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran publik.


“Dalam perspektif administrasi publik, struktur bukan sekadar susunan nama, melainkan konfigurasi kewenangan. Ketika posisi strategis dalam struktur kegiatan pemerintah daerah diisi oleh pihak eksternal, maka pertanyaan normatif yang muncul adalah di mana batas kewenangan administratif tersebut ditempatkan,” tegas Rijal Ansari.


SEMMI menegaskan bahwa kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan bagian penting dalam penguatan kualitas kegiatan daerah. Namun demikian, kolaborasi tidak boleh mengaburkan prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang menempatkan kewenangan administratif tetap berada dalam struktur perangkat daerah.


“Kolaborasi adalah kebutuhan, tetapi batas kewenangan adalah prinsip. Ketika keduanya tidak ditempatkan secara proporsional, maka yang berpotensi terjadi adalah kaburnya garis pertanggungjawaban administratif,” ujarnya.


Menurut SEMMI, publik berhak mengetahui secara jelas apakah posisi Ketua Panitia yang berasal dari unsur eksternal tersebut bersifat murni koordinatif dan konseptual, atau memiliki pengaruh dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengendalian kegiatan yang menggunakan APBD.


“Jika batas kewenangan tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit, maka praktik seperti ini berpotensi menciptakan preseden administratif yang dapat menimbulkan tafsir baru mengenai posisi pihak eksternal dalam struktur kegiatan pemerintah daerah,” kata Rijal Ansari.


SEMMI menilai bahwa diskursus normatif seperti ini penting untuk menjaga konsistensi praktik tata kelola pemerintahan daerah di masa mendatang, sehingga tidak muncul standar yang berubah-ubah dalam penempatan pihak eksternal pada struktur kegiatan pemerintah daerah.


“Yang dipertanyakan bukan individu yang ditunjuk, melainkan prinsip tata kelola yang digunakan dalam penunjukan tersebut, khususnya pada kegiatan yang menggunakan anggaran publik,” tegasnya.


SEMMI mendorong Pemerintah Kota Bima memberikan penjelasan normatif yang komprehensif mengenai dasar pertimbangan penunjukan pihak eksternal sebagai Ketua Panitia, termasuk batas kewenangan yang dimiliki dalam struktur kegiatan tersebut.


“Dalam tata kelola pemerintahan, yang paling berisiko bukan pelanggaran yang terlihat, tetapi pengaburan batas kewenangan yang perlahan dianggap sebagai praktik yang wajar,” tutup Rijal Ansari.*


(m/NI)

×
Berita Terbaru Update