![]() |
Menurut Mirdan, terdapat sejumlah prosedur yang tidak dijalankan dalam penerbitan SK tersebut. Ia menyoroti tidak adanya tanda tangan Sekretaris Jenderal serta tidak adanya penetapan melalui rapat harian Pengurus Besar (PB) HMI sebelum SK itu diterbitkan, pada Kamis (12/03/2026).
“SK yang dikeluarkan PB HMI itu tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana mestinya. Kami melihat tidak ada tanda tangan Sekretaris Jenderal dan juga tidak ada penetapan melalui rapat harian PB HMI,” kata Mirdan.
Di tengah polemik tersebut, Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan, tetap hadir untuk melantik kepengurusan HMI Cabang Ketawanggede. Pelantikan tersebut diketahui dilaksanakan pada Selasa, 10 Maret 2026, di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya (UB), Malang.
Menurut Mirdan, kehadiran Ketua Umum PB HMI dalam pelantikan tersebut justru memunculkan pertanyaan. Sebab, seorang ketua umum seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan konstitusi organisasi.
“Ketua umum PB HMI seharusnya menegakkan konstitusi dan menjalankan mekanisme organisasi. Itu penting untuk menjaga marwah jabatan ketua umum, jangan sampai justru mempertontonkan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan organisasi,” tegasnya.
Ia menilai kehadiran Bagas Kurniawan dalam pelantikan tersebut menimbulkan tanda tanya. Menurutnya, hal itu seolah menunjukkan bahwa ketua umum PB HMI mengetahui adanya persoalan dalam mekanisme penerbitan SK, namun tetap melaksanakan pelantikan.
“Dengan kehadiran ketua umum dalam pelantikan tersebut, muncul pertanyaan apakah beliau menyadari adanya persoalan mekanisme namun tetap melaksanakannya, atau justru tidak menyadarinya,” tambah Mirdan.
Di sisi lain, Mirdan menjelaskan bahwa HMI Cabang (P) Kota Malang sebelumnya telah resmi berubah nama menjadi HMI Cabang Ketawanggede. Perubahan nama tersebut diputuskan dalam Pleno I PB HMI periode 2024–2026 yang berlangsung pada 10–12 Oktober 2024, kemudian diperkuat kembali melalui Pleno II PB HMI pada 12–15 Februari 2026.
“Sebelumnya HMI Cabang (P) Kota Malang telah resmi berubah nama menjadi HMI Cabang Ketawanggede. Perubahan itu diputuskan dalam Pleno I PB HMI pada 10–12 Oktober 2024 dan diperkuat kembali dalam Pleno II PB HMI pada 12–15 Februari 2026,” jelasnya.
Dengan keputusan tersebut, penggunaan nama HMI Cabang Ketawanggede secara organisasi dinyatakan sah melalui mekanisme yang berlaku.
Namun demikian, polemik kembali muncul karena dalam sejumlah surat yang diterbitkan tidak lagi menggunakan kode (P) yang menandakan status “persiapan”. Menurut Mirdan, penggunaan nama tanpa kode tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap pembagian wilayah atau nomenklatur HMI Cabang Malang yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
“Ketika dalam surat tidak lagi menggunakan kode (P) sebagai status persiapan, hal itu berpotensi melanggar pembagian wilayah atau nomenklatur HMI Cabang Malang yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu,” pungkasnya.*
(m/NI)
