Narasi Indonesia.com, Jakarta - Komisi III DPR memastikan revisi undang-undang (RUU) tentang Polri sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Hal tersebut selaras dengan rekomendasi tim reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Sejauh ini kan sudah ada di Prolegnas ya," ujar Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo kepada wartawan, Rabu (6/5/2026), dikutip pada laman resmi inews.id.
Dia menambahkan, sampai hari ini, Komisi III masih dalam proses pembahasan terkait undang-undang perampasan aset dan undang-undang tentang advokat.
Dia memprediksi, kedua beleid tersebut yang akan dibahas terlebih dahulu.
"Saya kira itu menjadi apa namanya prioritas kami nantinya untuk kemudian menyelesaikan berkaitan dengan revisi undang-undang Polri," tuturnya.
Saat disinggung terkait kapan revisi UU Polri ini dibahas, dia menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pimpinan DPR yang diteruskan kepada pimpinan Komisi III DPR.
"Intinya kami siap saja tentu atas arahan pimpinan DPR dan pimpinan komisi," ucapnya.*
