![]() |
Narasi Indonesia.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap peruntukkan sejumlah narkoba berbagai jenis yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Adapun, barang haram tersebut untuk dikonsumsi.
Hal ini disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap. Berdasarkan keterangan tersangka, narkoba itu didapat AKBP Didik untuk dikonsumsi.
"Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi," kata Zulkarnain Senin (16/2/2026), dikutip pada laman resmi inews.id.
Zulkarnain menambahkan, hal itu juga terbukti dari hasil pemeriksaan tes rambut terhadap AKBP Didik yang positif mengonsumsi narkoba.
"Waktu kita periksa (urine) dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar," tuturnya.
Dia menyebut, sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi narkoba tersebut hendak dijual kembali oleh AKBP Didik.
"Enggak ada (indikasi akan dijual)" ucapnya.
Adapun, koper berisi narkoba tersebut dititip di rumah polisi wanita (polwan) bernama Aipda Dianita Agustina. Dianita merupakan bekas anak buah AKBP Didik sewaktu berdinas di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026).*
