Narasi Indonesia. com, Jakarta-Persidangan perkara dugaan kredit macet yang melibatkan perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali bergulir. Agenda sidang yang berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026, menghadirkan pemeriksaan sejumlah saksi dari entitas yang berafiliasi dengan Sritex.
Dalam keterangannya, Babay Parid Wazdi, mantan Direktur Bank
DKI (Bank Jakarta) menegaskan komitmennya terhadap proses hukum yang sedang
berjalan.
“Pertama-tama, saya ingin menegaskan bahwa niat dan posisi
saya sejalan dengan Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim, yaitu sama-sama
berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara adil dan
terang benderang,” ujar Babay dalam keterangan resmi yang diterima
Infobanknews, 12 Februari 2026.
Menurutnya, persidangan yang digelar secara terbuka menjadi
momentum penting untuk mengungkap fakta secara objektif, sehingga keadilan
dapat ditegakkan tanpa prasangka. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yang telah menghadirkan para saksi dalam persidangan
tersebut.
Babay menilai, keterangan para saksi sangat membantu
memperjelas duduk perkara, terutama dalam membedakan secara tegas pihak yang
melakukan kejahatan korporasi atau yang disebutnya sebagai “begal kerah putih”,
dengan pihak yang sesungguhnya justru menjadi korban.
Dari fakta persidangan, terungkap adanya penggunaan invoice
fiktif sebagai dasar penarikan fasilitas kredit pada sejumlah bank. Fakta ini
dinilai menjadi elemen krusial dalam memahami konstruksi peristiwa yang
terjadi.
Tak hanya itu, persidangan juga terungkap dugaan rekayasa
laporan keuangan pada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Sritex.
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya manipulasi keuangan yang berdampak
hingga ke tingkat perusahaan induk.
Secara profesional dan normatif, praktik semacam ini
semestinya dapat terdeteksi dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP). Terlebih, Sritex merupakan perusahaan terbuka yang pada 2020 sempat
menyandang predikat LQ45. Namun dalam kenyataannya, laporan keuangan tersebut
tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari KAP.
Opini audit dan predikat LQ45 tersebut kemudian menjadi
salah satu pertimbangan bagi bank-bank kreditur dalam mengambil keputusan
pemberian fasilitas kredit. Dengan demikian, menurut Babay, semakin terang
bahwa bank-bank tersebut berada dalam posisi sebagai korban dari tindakan
sindikat “begal kerah putih”.
Babay menyatakan keyakinannya bahwa melalui proses
persidangan yang transparan dan berbasis fakta, kebenaran materiil akan semakin
terungkap, sehingga publik dapat menilai secara jernih siapa pelaku
sesungguhnya dan siapa pihak yang dirugikan dalam perkara ini.
Editor:
(m/NI)
