Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejagung Ungkap Peran Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kamis, 10 Juli 2025 | Juli 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-10T19:51:13Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pengusaha minyak, Riza Chalid, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan KKKS periode 2018-2023.


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan dalam kasus ini Riza berperan sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.


Riza diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama Dirut PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo dan dua petinggi Pertamina.


"Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (10/7), dikutip pada laman resmi Kumparan.com.


"Kemudian menghilangkan skema kepemilikan terminal BMM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," tambah dia.


Atas perbuatannya, Riza kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum dilakukan penahanan.


Qohar mengungkapkan, Riza juga telah dipanggil untuk diperiksa sebanyak 3 kali, namun ia selalu mangkir. Saat ini Riza diduga sedang berada di Singapura. Kejaksaan tengah berupaya untuk memburunya.


Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

×
Berita Terbaru Update