Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Perwira Polda NTB Pembunuh Brigadir Nurhadi Dipecat dan Ditahan!

Selasa, 08 Juli 2025 | Juli 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-08T14:43:50Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat kepada Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi dan saat ini sudah ditahan.


Diketahui, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra merupakan atasan Brigadir Nurhadi di Unit Propam Polda NTB. Kompol Yogi menjabat Kasubbid Paminal Propam Polda NTB.


Satu tersangka lainnya warga sipil yakni seorang perempuan yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Gili Trawangan, Lombok Utara.


“Dua tersangka anggota Polri telah dijatuhi sanksi putusan PTDH melalui sidang etik yang dilakukan internal Polda NTB,” ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, dikutip Selasa (8/7/2025).


Dia mengungkapkan, Nurhadi tewas di kolam renang penginapan Gili Trawangan, 16 April 2025. Saat itu korban datang ke penginapan bersama dua atasannya untuk menghadiri pesta pribadi.


"Sebelum kejadian di kolam untuk berendam, ada peristiwa korban merayu dan mendekati wanita yang menjadi tersangka. Itu ceritanya, diduga merayu dan dibenarkan saksi yang berada di lokasi kejadian," ujarnya.


Berdasarkan hasil autopsi yang dirilis tim forensik menyatakan korban mengalami tanda-tanda kekerasan sebelum meninggal. Pada jenazah korban ditemukan retak tulang lidah yang menunjukkan korban diduga dicekik sebelum ditenggelamkan.


Setelah menjalani sidang kode etik pada 27 Mei 2025, 2 tersangka resmi dipecat dari dinas kepolisian dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Polisi juga menerapkan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.*


Sumber: (Okezone.com)

 

×
Berita Terbaru Update