Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PW SEMMI NTB Soroti Keberadaan Batching Plant PT Rinjani di Amahami: Diduga Langgar Perda RTRW & Zona Pariwisata Kota Bima

Selasa, 24 Juni 2025 | Juni 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-25T06:36:15Z


Narasi Indonesia.com, Bima NTB - Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat menyampaikan keprihatinan serius terkait aktivitas produksi batching plant milik PT Rinjani yang beroperasi di lingkungan Amahami, Kota Bima. Lokasi tersebut diketahui masuk dalam Zona Strategis Pengembangan Pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima Tahun 2024–2044, pada Rabu (25/6/2025).


Dalam pernyataan resminya, Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menilai bahwa keberadaan batching plant tersebut tidak sejalan dengan fungsi kawasan sebagaimana diatur dalam RTRW, yang menegaskan Amahami sebagai kawasan perdagangan, jasa, pariwisata, dan pendidikan bukan industri berat.


“Batching plant ini bukan hanya mengganggu estetika dan potensi pariwisata Amahami, tapi juga melanggar regulasi RTRW dan Perda RT/RW yang sudah jelas aturan zonanya,” tegas Rizal Ansari.


Dugaan Pelanggaran Regulasi Tata Ruang

PW SEMMI NTB menilai aktivitas batching plant PT Rinjani telah menyalahi sejumlah regulasi penting, di antaranya:

* UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 26 yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan mematuhi RTRW.

* PP No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

* Perda Kota Bima No. 4 Tahun 2024 yang secara eksplisit menetapkan Amahami sebagai kawasan pariwisata dan jasa, tanpa ruang bagi aktivitas industri berat.


Perda Kepariwisataan Kota Bima Tahun 2023 (Riparda) yang menekankan pengembangan industri kreatif, kerajinan, dan jasa penunjang wisata, serta tidak mencantumkan batching plant sebagai jenis usaha yang diperbolehkan.


Tuntutan dan Langkah Lanjutan

Menindaklanjuti temuan tersebut, PW SEMMI NTB mendesak Pemerintah Kota Bima dan DPRD Kota Bima untuk segera:


1. Melakukan inspeksi lapangan guna meninjau kembali status perizinan PT Rinjani.

2. Menegakkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar regulasi tata ruang.

3. Menjamin kawasan Amahami dikembangkan sesuai peruntukannya sebagai zona pariwisata dan jasa, demi menjaga potensi investasi dan kenyamanan masyarakat.


PW SEMMI NTB juga menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada sejumlah instansi, antara lain:


* Wali Kota Bima dan DPRD Kota Bima

* Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

* Dinas Pariwisata Kota Bima

* Kepolisian dan Kejaksaan, untuk investigasi dan penegakan hukum


Komitmen Menjaga Tata Ruang dan Pariwisata Berkelanjutan

Sebagai organisasi mahasiswa yang aktif mengawal isu publik dan tata kelola daerah, PW SEMMI NTB menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga keberlanjutan pembangunan yang ramah lingkungan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.


“Kota Bima memiliki potensi wisata yang luar biasa, dan itu tidak boleh dikorbankan oleh praktik industri yang tidak sesuai zonasi. Kami akan terus mengawal,” tutup Rizal Ansari.*


(m/NI)

×
Berita Terbaru Update