Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemprov NTB Segera Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya

Rabu, 25 Juni 2025 | Juni 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-25T20:07:35Z


Narasi Indonesia.com, Lombok NTB - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor. Sayangnya diskon pajak kendaraan bermotor ini tidak diberikan kepada seluruh masyarakat NTB.

Pemprov NTB hanya akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor pada wajib pajak yang taat membayar pajak.
Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan. Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2025.
Pemprov NTB berencana akan memulai program ini pada 1 Juli 2025, dikutip pada laman resmi Lombok Post.

Selain memberikan diskon, Pemprov NTB juga akan memberikan keringanan pembayaran bagi masyarakat miskin, yang terdaftar dalam program PKH dan veteran.


Untuk kendaraan dengan plat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB dengan plat EA ataupun DR akan mendapatkan apresiasi yang sangat menarik dari Pemprov NTB.

Bagi masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor tidak perlu khawatir.


Pemprov NTB juga akan menerima keringan hingga diskon yang menarik bagi para wajib pajak yang menunggak ataupun yang tidak mampu melakukan daftar ulang (TMDU).

Kebijakan ini dilakukan Pemprov NTB guna menjaring lebih banyak wajib pajak.

Dalam laporan Bappenda Provinsi NTB, lebih dari 1 juta kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat tercatat sebagai kendaraan tidak aktif.*
×
Berita Terbaru Update