Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ahmad Doli Dukung Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah: Hindari Kejenuhan Politik Masyarakat

Sabtu, 28 Juni 2025 | Juni 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-28T13:38:43Z

 
Narasi Indonesia.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.


Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk mengurangi kompleksitas pemilu dan menghindari kejenuhan politik di masyarakat.


“Saya termasuk orang yang setuju dengan putusan itu, karena saya memang berpandangan, sebenarnya pemilihan 5 kertas suara dalam hari yang sama itu sangat merumitkan,” ujar Doli kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (26/6/2025).


Anggota Komisi II DPR RI ini menilai pelaksanaan pemilu secara serentak antara nasional dan daerah berpotensi menimbulkan irisan yang membingungkan bagi pemilih. Selain memperumit teknis pelaksanaan, ia menyebut hal itu juga membuat masyarakat kesulitan menilai calon legislatif secara objektif.


“Ini bisa menimbulkan kejenuhan. Dalam waktu satu tahun, masyarakat dipaksa terus berpikir politik. Padahal, mereka juga punya kehidupan lain di luar urusan politik,” tegasnya.


Meski menyambut positif putusan MK, Doli menekankan pentingnya pengaturan transisi yang matang. Ia menyebut, masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD perlu mendapat perhatian khusus dalam proses pemisahan pemilu tersebut.


“Kalau kepala daerah mungkin bisa ditunjuk penjabat. Tapi kalau disepakati secara nasional, bisa saja masa jabatannya diperpanjang. Itu bisa diatur dalam ketentuan peralihan,” jelas Doli. 


Ia juga menyebut hal serupa bisa berlaku untuk anggota DPRD sebagai salah satu alternatif pengaturan transisi.


Lebih lanjut, Doli mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera membahas revisi terhadap Undang-Undang Pemilu, Pilkada, serta Partai Politik. Ia menilai putusan MK sudah memberikan dasar hukum yang kuat untuk melakukan revisi tersebut.


“Putusan Mahkamah Konstitusi ini jadi alasan kuat agar DPR dan pemerintah segera menyusun rekayasa konstitusi dalam bentuk revisi undang-undang yang ada,” ujarnya.


Doli juga menyarankan agar pelaksanaan Pilpres dan Pileg DPR-DPD RI dilakukan terpisah, sebagaimana pola Pemilu 2004 dan 2009.


“Sebetulnya kalau mau ideal, Pilpres dan Pileg DPR-DPD RI itu sebaiknya tidak di hari yang sama. Bisa di tahun yang sama, tetapi beda bulan. Misalnya pileg dulu di April, lalu pilpres di Juli,” terang Doli. 


Ia menilai, pemisahan waktu itu akan memberikan ruang kepada masyarakat untuk lebih fokus pada masing-masing tahapan pemilu.


Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. MK mengusulkan agar pemungutan suara tingkat nasional dan daerah dipisah dengan jarak maksimal 2 tahun 6 bulan, sebagai upaya memperbaiki sistem kepemiluan Indonesia ke depan.*


(m/NI)

×
Berita Terbaru Update