Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ahmad Doli Kurnia: Revisi UUD Pemilu untuk Mencari Sistem yang Ideal

Selasa, 06 Mei 2025 | Mei 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-06T07:10:02Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Dasar (UUD) Pemilu harus segera dilakukan untuk memastikan Indonesia memiliki sistem pemilihan umum yang lebih ideal. Pernyataan ini ia sampaikan setelah mengikuti diskusi Politics & Colleagues Breakfast (PCB) bertema "Urgensi Perbaikan Sistem Politik Indonesia" yang digelar di Sekretariat PCB, Jl. Biduri 0 No 13 Permata Hijau, Jakarta, pada Jumat 2 Mei 2025.


Menurut Doli, perubahan dalam sistem pemilu Indonesia sudah menjadi keharusan dan sangat mendesak. “Intinya memang perubahan ini urgent. Perlu kita lakukan segera,” ujarnya. 


Ia menyadari bahwa revisi UUD Pemilu adalah langkah penting untuk merancang sistem pemilu yang lebih sesuai dengan kondisi politik dan demokrasi Indonesia saat ini.


Doli menjelaskan bahwa diskusi tentang revisi UUD Pemilu sudah menjadi perbincangan sejak awal periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia menilai saat ini adalah momentum yang sangat tepat untuk memulai pembahasan tersebut, mengingat waktu pelaksanaan Pemilu yang masih cukup jauh. Dengan demikian, pembahasan ini bisa dilakukan dengan lebih matang dan tidak terburu-buru.


"UUD ini harus dibahas karena momentum yang tepat. Di awal periode, masih jauh pemilu, sehingga ketika bicarakan ini mudah-mudahan kita bisa menyelaraskan kepentingan politik masing-masing," ujar Doli.


Lebih lanjut, Doli menekankan bahwa pembahasan revisi UUD Pemilu bukan hanya untuk kepentingan politik semata, tetapi juga untuk kepentingan bangsa dan negara. Ia mengungkapkan bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah mencari sistem pemilu yang ideal, yang dapat memperkuat sistem politik dan demokrasi di Indonesia.


"Jadi bagian dari kepentingan bangsa negara. Sehingga kita bisa mencari sistem yang ideal, sistem politik, sistem demokrasi, sistem pemilu ala Indonesia," tambahnya.


Doli juga mengingatkan bahwa dalam UUD Pemilu, tahapan pemilu harus sudah dimulai 20 bulan sebelum hari-H pelaksanaan Pemilu. Bahkan, seleksi penyelenggara Pemilu harus dilakukan satu tahun sebelum Pemilu berlangsung. Dengan waktu yang semakin sempit, Doli menilai bahwa pembahasan revisi UUD Pemilu harus diselesaikan dalam waktu dekat, setidaknya satu tahun sebelum Pemilu 2026.


"Satu tahun sebelumnya harus mulai seleksi penyelenggara pemilu. Agustus 2026 ini sudah harus ada tahapan proses penyelenggaraan Pemilu," kata Doli. 


Ia menekankan bahwa jika revisi UUD Pemilu tidak segera diselesaikan, waktu yang tersisa untuk merancang sistem pemilu yang ideal semakin terbatas.


Menurut Doli, DPR harus membuka ruang bagi dialog dengan berbagai elemen masyarakat, seperti masyarakat sipil, akademisi, dan kampus, untuk membahas dan merumuskan alternatif terbaik dalam sistem pemilu Indonesia.


"Jadi kita punya konsep yang banyak alternatif untuk mencapai sistem yang ideal," ungkap Doli.


Senada dengan Doli, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya juga menyatakan pentingnya revisi UUD Pemilu segera dilakukan. Bima mengapresiasi upaya Presiden Prabowo Subianto yang telah membuka ruang untuk membahas revisi ini. Ia menilai bahwa dengan adanya ruang ini, pembahasan bisa dilakukan secara mendalam dan tidak terburu-buru.


"Kami di Kemendagri melihat ini sebagai peluang yang dibuka oleh Presiden, sehingga pembahasannya bisa berlangsung lebih lama dan tidak mendadak," kata Bima.


Revisi UUD Pemilu menjadi langkah penting dalam memperbaiki sistem politik Indonesia agar lebih demokratis dan mencerminkan aspirasi rakyat. Dengan pembahasan yang lebih terbuka dan melibatkan berbagai pihak, diharapkan Indonesia dapat menemukan sistem pemilu yang lebih ideal untuk masa depan.*


(m/NI)

×
Berita Terbaru Update