Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MK Hapus Ambang Batas 20% Jadi Syarat Pencalonan Presiden, PARWA Institute Berikan Tanggapan

Kamis, 09 Januari 2025 | Januari 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-09T15:40:01Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta-Penghapusan ambang batas presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah strategis untuk memperkuat demokrasi Indonesia. Keputusan ini tentunya memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai-partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa terikat pada batasan persentase tertentu.


Dampak Penghapusan Ambang Batas Presiden


1. Peningkatan Keragaman Kandidat: Dengan dihapuskannya ambang batas, diharapkan akan ada lebih banyak kandidat yang muncul, sehingga memberikan pilihan yang lebih luas bagi rakyat.


2. Penguatan Hak Politik Rakyat: Penghapusan ambang batas ini juga diharapkan dapat mengembalikan hak politik rakyat dan menghindari polarisasi yang semakin tajam di tengah masyarakat.


3. Pencegahan Dominasi Partai Besar: Keputusan MK ini juga bertujuan untuk mencegah dominasi partai-partai besar dalam sistem demokrasi Indonesia.


Rekomendasi untuk Pengaturan Pemilu Mendatang


1. Mekanisme Pencalonan yang Adil: MK mendorong pembuat undang-undang untuk merancang mekanisme pencalonan yang tetap menjunjung tinggi kualitas demokrasi.


2. Pengaturan Jumlah Calon: Perlu ada regulasi yang ketat untuk memastikan bahwa kualitas demokrasi tetap terjaga dan tidak tergerus oleh jumlah calon yang berlebihan.


3. Pendidikan Politik bagi Masyarakat: Penting untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan politik bagi masyarakat, sehingga mereka dapat memilih dengan bijak dan rasional.*


Sumber: (PARWA Institute)

 

×
Berita Terbaru Update