![]() |
Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Beredar pembagian sembako dan uang tunai, Apolo Safanpo mendapat sorotan banyak pihak. Hal itu dilakukan saat kunjungan Apolo beberapa waktu lalu di Asiki Kabupaten Boven Digoel.
Diketahui, dalam kunjungan tersebut Apolo membagikan uang tunai senilai 50 juta sebagai biaya makan minum masyarakat, 300 paket sembako, dan alat musik untuk fasilitas rumah ibadah.
Direktur Indonesia Anti Corruption Network, Igrissa Majid, menilai kalau memang pembagian bantuan berupa bansos yang sudah sesuai peruntukannya, maka itu tidak perlu dipersoalkan, pada Minggu (30/6/2024).
“Hanya saja Apolo tidak menguraikan itu dengan jelas, apalagi untuk makan minum masyarakat, emang mau sampai kapan uang segitu digunakan untuk keperluan hidup warga, buatlah kebijakan yang memberdayakan masyarakat supaya dapat mengurangi angka kemiskinan, bukan dengan cara bagi-bagi uang dan paket sembako, apalagi menjelang tahun pilkada,” jelasnya.
Mantan Pengurus DPP KNPI ini juga mengatakan pembagian bansos harus sesuai dengan data penerima.
“Jika berbentuk uang tunai, maka disalurkan lewat rekening penerima, bukan dikumpulkan satu tempat lalu diserahkan secara simbolis, apalagi itu bersumber dari anggaran daerah, kan jadi serampangan,” imbuh Igrissa.
Di sisi lain, alumni Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini mengkritik langkah Apolo sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan.
“Kan ada tuh imbauan Mendagri beberapa waktu lalu, bahwa setiap penjabat kepala daerah harus mampu menjaga integritasnya sebagai ASN, netral, tidak boleh berkampanye dengan menggunakan uang negara, karena ini menjelang tahun pilkada,” katanya.
Igrissa menganggap kebijakan Apolo justru salah arah dan dapat diduga untuk kepentingan politik.
“Kalau itu semata-mata demi pencitraan dirinya, maka Mendagri segera memberhentikan bersangkutan, tidak ada alasan yang kuat Apolo tetap menjabat sebagai kepala daerah, Mendagri bisa kapan saja mencopotnya, apalagi terang-terangan berkampanye dengan cara memberi bantuan demi elektabilitasnya di pilkada,” tutup Igrissa.*
(s/NI)