Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026, DPR Pastikan Tetap Berjalan

Selasa, 14 Juli 2026 | Juli 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-14T20:02:00Z

Narasi Indonesia.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan.


Ia menegaskan kabar yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU tersebut adalah berita bohong yang sengaja disebarkan di media sosial.


“Beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana,” tegas Sari saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).


Sari menjelaskan RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Saat ini, kata dia, Komisi III DPR tengah berada pada tahap penyusunan dan menghimpun aspirasi dari publik.


Ia menyebut DPR sedang mengumpulkan masukan dari berbagai kalangan demi mewujudkan partisipasi publik yang bermakna, dengan melibatkan akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, hingga elemen masyarakat lainnya.


Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya tengah mempercepat proses penyerapan aspirasi dari berbagai pihak terkait RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan kabar yang menyebut DPR menolak RUU tersebut merupakan hoaks.


“Kabar yang beredar soal DPR menolak RUU Perampasan Aset adalah hoaks,” ujarnya menegaskan.


Sari memastikan Komisi III DPR terus menggelar rapat dengar pendapat umum soal RUU tersebut selama berpekan-pekan sebagai bagian dari proses penyusunan yang transparan.


Lebih lanjut, Sari mengungkapkan DPR berinisiatif mengusulkan RUU Perampasan Aset agar mekanisme pembahasannya dapat berjalan lebih cepat. Alasannya, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya akan disampaikan pemerintah apabila RUU tersebut diusulkan oleh DPR RI.


Ia menjelaskan jika RUU berasal dari usulan pemerintah, maka DIM akan disusun oleh delapan fraksi secara terpisah, yang berpotensi menimbulkan tumpukan DIM meski substansinya serupa.


“Kalau undang-undang usulan dari pemerintah maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM ya yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda maka akan menimbulkan banyak sekali DIM,” ungkapnya menerangkan.


Dengan skema usulan DPR, Sari berharap proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat lebih efisien dan tidak terhambat oleh perbedaan redaksional antarfraksi yang substansinya sejatinya sama.*


(m/NI)

×
Berita Terbaru Update