![]() |
| Muhammad Al Fajar, S.H Mahasiswa Pascasarjana Universitas Brawijaya (dok. istimewa) |
Narasi Indonesia.com, MALANG-Terlepas dari adanya polemik penolakan kehadiran dan keikutsertaan timnas Israel untuk bermain di Indonesia dengan alasan konflik yang terjadi yaitu kezoliman, penjajahan serta kesewenang-wenangan yang dilakukan Bangsa Israel terhadap Palestina dalam segala hal. Termasuk yang baru-baru ini terjadil yaitu penembakan gas air mata oleh Israel ke tribun penonton dan ke dalam lapangan saat pertandingan Final Piala Liga di Palestina antara Balata FC vs Jabal Al-Mukaber yang berlangsung di stadion Faisal Al-Husseini. Atas kejadian itu mengakibatkan puluhan suporter yang berada di tribun mengalami luka-luka dan beberapa pemain juga tersedak hingga pingsan.
Disisi lain melihat dan menilai juga keberpihakan Indonesia terhadap Palestina atas dasar kemanusiaan dan bentuk dukungan pada negara islam demi membela sesama muslim. Kedua terkait tragedi kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan jiwa meninggal dunia. Indonesia yang sebelumya sudah ditetapkan oleh FIFA untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, tiba-tiba dicabut statusnya sebagai tuan rumah dengan dua alasan tersebut. Walaupun FIFA tidak memberikan pernyataan secara resmi melalui pimpinan atau perwakilannya bahwa pencabutan status tuan rumah Indonesia atas dasar dua alasan tadi.
Tapi menurut analisa saya, sangat meyakini bahwa minimal dengan dua faktor itu sudah menjadi landasan kuat bagi FIFA untuk memutuskan hal tersebut, karena mempertimbangkan jaminan keamanan dan kelancaran keberlangsungan kompetisi sampai selesai. Walaupun dalam hal ini FIFA juga menggunakan standar ganda. Standar ganda yang dimaksud yaitu FIFA tidak konsisten dalam hal kasus Israel. Sebab ketika Rusia melakukan invasi militer ke Ukraina, FIFA dengan tegas mencoret Rusia dari babak kualifikasi Piala Dunia 2022, Sementara itu Israel yang secara jelas sudah lama berperang dan menjajah Palestina, tapi tak pernah mendapatkan hukuman dari FIFA. Malahan kini Israel U-20 dibiarkan tetap bermain di Piala Dunia U-20 2023 meski sempat ditolak di Indonesia. Standar ganda inilah yang kemudian amat disesali oleh berbagai pihak.
Selain standar ganda yang merasuki tubuh FIFA karena bias berpihak dan mendukung Israel. Banyak pihak yang menentang kehadiran Israel di Indonesia, Gubernur Bali I Wayan Koster dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah terang-terangan menentang keberadaan Israel di Piala Dunia U-20 2023. Padahal dua kota di provinsi ini (Solo dan Gianyar) semulanya akan jadi tempat digelarnya pertandingan. Beberapa partai politik seperti PDI Perjuangan (PDIP), PPP dan PKS juga menolak timnas Israel tampil di Piala Dunia U-20 2023. Sementara dari ormas, ada Front Pembela Islam (FPI), Aliansi Solo Raya, Medical Emergency Rescue Committe (MER-C), KNPI, Aqsa Working Group, sampai Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI).
Menurut hemat saya, selain dari latar belakang konflik dan penjajahan yang dilakukan Israel, keputusan beberapa pihak yang menentang kehadiran tim Israel U-20 sudah tepat berdasarkan landasan konstitusional. Secara jelas dalam ketentuan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 pada alinea pertama mengatakan "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan".
Selain itu, Indonesia juga punya aturan yang secara spesifik mengatur hubungan luar negeri dengan Israel. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Dalam Bab X tentang Hal Khusus, disebutkan bahwa "segala bentuk hubungan luar negeri dan kerja sama luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan entitas tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia, wilayah yang memisahkan diri dari negara induknya dan belum mendapat pengakuan dari Indonesia, atau wilayah yang sedang dalam sengketa, harus dilakukan dengan berkonsultasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah untuk memperoleh persetujuan".
Pada poin selanjutnya, Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.
Bunyi Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Indonesia-Israel:
Bab X Hubungan Khusus :
"Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;
e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok".
Sudah jelas secara landasan hukum dan konstitusional bahwa Indonesia tidak boleh melakukan hubungan secara resmi dengan Israel dalam bentuk apapun. Jadi, menurut saya menolak kehadiran dan kedatangan timnas Israel untuk bermain di Indonesia yang berdampak pada pencabutan status Indonesia sebagai tuan rumah piala dunia U-20 2023, sehingga memupus harapan anak muda dan generasi bangsa untuk bermain di ajang yang bergengsi tersebut tidak masalah dan masih bisa untuk diperjuangkan pada tahun-tahun berikutnya.
Karena di atas semua itu ada hal penting yang harus di prioritaskan yaitu moral kemanusiaan sebagai sesama manusia dan sesama saudara/i seiman serta taat pada konstitusi sebagai landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tapi, jika ingin menerima kehadiran Israel di Indonesia dengan dalil jangan campur adukan olahraga dengan politik, maka Indonesia harus siap mengganti (amandemen) ketentuan pembukaan UUD NRI 1945 pada alinea pertama dan mengganti Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Indonesia-Israel pada Bab X Hubungan Khusus atau membuat Permenlu yang baru.*
Penulis
Muhammad Al Fajar, S.H
Editor
DC/NI
