Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tinta Merah Sepak Bola Nasional, FKMPD Bima-Dompu Malang; Menyatakan Sikap

Senin, 03 Oktober 2022 | Oktober 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-03T08:24:16Z

Ketua umum Forum Komunikasi Mahasiswa Pascasarjana dan Dosen Bima-Dompu Malang/dok. pribadi

 

Narasiindonesia.com-Mengawali bulan Oktober tepatnya pada tanggal 1 Oktober 2022 terjadi kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang menelan korban jiwa supporter klub yang bertanding antara Arema dan Persebaya Surabaya. Hal ini menyisakan luka yang mendalam di dunia sepak bola.


Laga tersebut berakhir dengan kekalahan tuan rumah Aremania dengan skor 2-3. Alhasil setelah pertandingan usai, sejumlah oknum Aremania menerobos masuk ke lapangan dan melakukan pengerusakan sejumlah sarana dan prasarana.


Protes ini memanas dan menimbulkan kerusuhan di dalam stadion. Sejumlah suporter Aremania harus kehilangan nyawa akibat tragedi memilukan. Tragedi ini menjadi tragedi kematian terbesar kedua di dunia sepak bola, dengan menewaskan 127 Jiwa.


Pada kejadian tersebut banyak pihak mengecam tindakan kepolisian dalam menangani suporter pada laga Arema dan Persebaya yang menembakkan gas air mata kearah penonton di stadion, sehingga mengakibatkan tragedi yang memilukan ini terjadi.


M Risdamuddin  selaku Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Pascasarjana dan Dosen Bima Dompu Malang (FKMPD) angkat bicara terkait tragedi tersebut.


"Saya mengecam tindakan oknum kepolisian yang menangani suporter pada laga Arema dan Persebaya, sebab pihak kepolisian menggunakan gas air mata yang pada aturannya dilarang menggunakan gas air mata di dalam stadion yang memicu kepanikan hingga membuat penonton berdesakan menuju pintu keluar, dan menyebabkan sesak nafas, penumpukan massa, dan terinjak-injak." (Tuturnya)


M Risdam juga menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut:


1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa

2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI

4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara

5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.


Maka atas pertimbangan kami dari Organisasi Forum Komunikasi Mahasiswa Pascasarjana Dan Dosen Bima Dompu Malang (FKMPD), menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 127 korban jiwa dan 200 lainnya luka-luka.


Berdasarkan hal tersebut, Forum Komunikasi Mahasiswa Pascasarjama dan Dosen Bima Dompu memberikan sikap dan ultimatum yakni:


1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;

2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 127 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen ;

3. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;

4. Dan mendesak PSSI DAN PT LIB serta Pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.


Di samping itu, Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Pascasarjana Dan Dosen Bima Dompu Malang juga turut berdukacita atas korban jiwa dan keluarga yang ditinggalkan pada peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan Malang.

 

"Saya turut merasakan duka yang mendalam dan berbelasungkawa untuk para Aremania dan Aremanita yang menjadi korban dalam musibah Kanjuruhan tadi malam, semoga kepada keluarga yg ditinggalkan diberikan ketabahan, Amin Amin ya Rabb, tutur M Risdam mengakhiri".


DC/NI

×
Berita Terbaru Update