Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Relawan Merasa Gibran Dizalimi Denny Indrayana cs, Sebut MK Tak Berwenang Koreksi Ijazah

Jumat, 25 September 2026 | September 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-25T16:42:18Z

 

Narasi Indonesia.com, Jakarta - Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) yang diwakili relawan Gibran Fans dan BaraJP tak tinggal diam menyikapi gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 terkait syarat ijazah Gibran Rakabuming Raka. RAPI mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait gugatan yang diajukan Denny Indrayana cs tersebut. 


Dokumen yang diserahkan ke MK turut menguraikan argumentasi hukum sebagai bahan pertimbangan Mahkamah dalam menangani gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan 2026 ini. Ketua Umum BaraJP Frans Ansanay menegaskan keterlibatannya dalam perkara ini karena merasa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dizalimi.


"Bagi kita, tugas kami adalah membela Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini dizalimi, khususnya Wakil Presiden. Karena itu kami hadir di Mahkamah Konstitusi," kata Frans Ansanay kepada wartawan, Jumat (25/9/2026), dikutip pada laman resmi inews.id.


Dia menyampaikan, Denny Indrayana tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan ini. Pihak yang memiliki legal standing disebut hanya peserta pilpres 2024.


"Para pemohon ini tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan, karena pemohon tidak terlibat dalam atau keikutsertaannya sebagai peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," ucap dia. 


Dia mengaku, MK memang memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa PHPU dan pengujian undang-undang. Namun, dia menegaskan MK tak memiliki kewenangan mengoreksi administrasi mengenai ijazah.


"Bahwa MK ini kan bertugas untuk mengawal, menyelidiki, menetapkan keputusan dari perselisihan suara, bukan mengoreksi soal ijazah dan lain-lain," sambungnya.*

×
Berita Terbaru Update