Narasi Indonesia.com, Jakarta - Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) secara resmi melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan keterlibatan dalam skandal korupsi program pengadaan ternak di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Kamis (19/2/2026).
Laporan ini didasarkan pada pemberitaan media, keterangan resmi Kejaksaan Negeri Barito Utara, serta pernyataan terbuka Kepala Dinas Pertanian yang secara tidak langsung menyeret nama anggota DPRD dalam proyek bermasalah tersebut. Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa praktik ini bukan perbuatan individu, melainkan bagian dari kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan elit eksekutif dan legislatif daerah.
Dugaan Kejahatan Berjamaah
SMHI menilai terdapat indikasi kuat:
- Praktik bancakan APBD melalui mark-up dan rekayasa proyek.
- Upaya saling melindungi dan cuci tangan antar pejabat.
- Pengkhianatan terhadap rakyat kecil, khususnya petani dan peternak yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
- Kondisi ini, jika dibiarkan, akan mempertegas ketimpangan penegakan hukum: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Langkah Hukum dan Aksi Rakyat
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keberpihakan pada kepentingan publik, SMHI melalui koordinator lapangan Rian secara resmi menyerahkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Agung RI dan menyatakan akan mengawal proses hukum sampai tuntas.
Selain laporan hukum, SMHI juga menyampaikan pemberitahuan bahwa akan menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai sebagai bentuk kemarahan publik, keprihatinan, dan perlawanan terhadap dugaan praktik korupsi berjamaah dalam proyek pengadaan ternak di Kabupaten Barito Utara.
TUNTUTAN SMHI:
1. Tangkap dan adili seluruh pihak yang terlibat, baik eksekutif maupun legislatif.
2. Periksa Kepala Dinas Pertanian Barito Utara dan seluruh oknum DPRD yang disebut.
3. Panggil dan periksa Ketua DPRD Barito Utara yang diduga kuat terlibat.
4. Buka seluruh data pengadaan secara transparan kepada publik.
5. Aparat penegak hukum jangan menjadi alat kompromi politik.
6. Usut aliran dana dan aktor intelektual di balik proyek bermasalah ini.
7. Kembalikan uang rakyat yang telah dirampas.
SMHI menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar isu hukum, tetapi perlawanan moral terhadap korupsi yang merampas hak rakyat.
“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran dibuka dan keadilan ditegakkan. Ini bukan soal politik, ini soal masa depan rakyat Barito Utara,” tegas Rian, perwakilan SMHI.*
(g/NI)
