Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Brimob Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual, KPAI: Jangan Ada Intimidasi kepada Keluarga Korban

Minggu, 22 Februari 2026 | Februari 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-22T18:25:27Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta tidak ada intimidasi terhadap keluarga siswa MTsN Malra, Arianto Tawakal (14) di Tual, Maluku yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku Bripda MS hingga meninggal dunia.


Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menuturkan, perlindungan terhadap keluarga korban sudah dijamin dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, dikutip pada laman resmi inews.id.


"Kami juga berharap keluarga korban tidak mendapatkan intimidasi, ancaman, karena ini sudah dijamin dalam UU Perlindungan Anak Pasal 59A," kata Diyah dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).


Diyah turut prihatin atas kasus penganiayaan tersebut. Dia menyebut, anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum.


"Kami KPAI sangat prihatin karena anak-anak ini seharusnya mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum, namun malah justru meregang nyawa," ucapnya.


Dia menuturkan, terdapat dua jenis anak dalam kasus penganiayaan ini. Pertama, anak korban kekerasan fisik yang menjadi korban hingga meninggal dunia. Kemudian, anak saksi yang merupakan kakak dari korban yang berada di lokasi kejadian dan memerlukan pendampingan secara psikologis.


"Untuk anak yang meninggal dunia tentu saja kami berharap ada proses autopsi, kemudian tim dokter bisa membantu untuk mencari tahu penyebab kematian dengan jelas," ujarnya.


Dia pun meminta agar proses hukum terhadap oknum Brimob pelaku penganiayaan tetap berjalan hingga peradilan pidana. Diyah juga berharap tidak ada lagi kejadian serupa terhadap anak-anak.


"Data di KPAI pada tahun 2024 ada 67 kasus kekereasan di mana pelakunya adalah aparat penegak hukum, kemudian di tahun 2025 ada 28 kasus. Kami yakin masih banyak yang belum terlapor dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tuturnya.


Sebelumnya, Bripda MS diduga memukul kepala siswa MTsN MAT hingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia. Peristiwa ini memicu perhatian publik luas.


Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pelajar. 


"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).*

×
Berita Terbaru Update