Narasi Indonesia.com, Jakarta - Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM-MALUT) mengutuk maraknya aktivitas perusahaan tambang yang dinilai bermasalah di wilayah Maluku Utara. Sorotan utama kali ini diarahkan kepada sosok Shanty Alda, yang disebut-sebut menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan tambang nikel yang beroperasi di provinsi tersebut, pada Jumat (20/2/2026).
Dalam keterangan resminya, Direktur HANTAM-MALUT, Alfatih Soleman, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun lembaganya, Shanty Alda yang juga merupakan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Jawa Tengah, tercatat sebagai direktur di tiga perusahaan tambang nikel.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Aneka Niaga Prima dan PT Smart Marsindo yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, serta PT Arumba Jaya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur.
Alfatih menjelaskan, PT Aneka Niaga Prima beroperasi di Pulau Fau, sebuah pulau kecil yang terletak di depan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Ia menilai aktivitas pertambangan di pulau kecil tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Pemerintah seharusnya segera mencabut izin perusahaan ini karena bertentangan dengan regulasi yang melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tegas Alfatih.
Selain itu, PT Smart Marsindo yang beroperasi di Pulau Gebe—pulau kecil berpenduduk—juga menjadi perhatian. Saat ini Pulau Gebe disebut telah dikepung oleh tujuh perusahaan tambang besar. HANTAM-MALUT menduga PT Smart Marsindo memiliki persoalan terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta dokumen reklamasi pascatambang, yang merupakan kewajiban hukum perusahaan pertambangan.
Sementara itu, PT Arumba Jaya Perkasa yang beroperasi di Halmahera Timur dikabarkan menghadapi penolakan dari masyarakat desa sekitar wilayah tambang. Penolakan tersebut dipicu dugaan pengambilalihan lahan perkebunan milik warga untuk kepentingan operasional perusahaan.
“Hingga saat ini masyarakat masih berupaya melawan PT Arumba Jaya Perkasa untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” ujar Alfatih.
Ia menegaskan bahwa HANTAM-MALUT akan melakukan langkah-langkah serius untuk mengawal persoalan ini. Lembaga-lembaga terkait dan aparat penegak hukum, menurutnya, akan didatangi satu per satu guna meminta pertanggungjawaban dalam menyikapi persoalan pertambangan di Maluku Utara.
“Kami akan terus mengawal masalah ini demi keberlangsungan lingkungan dan hak-hak masyarakat,” tutup Alfatih Soleman.*
(m/NI)
