Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PW SEMMI NTB Nilai BBWS Nusa Tenggara I dan PPK Abaikan Konflik Lahan, Proyek Kolam Retensi Amahami Berpotensi Rugikan Negara

Minggu, 25 Januari 2026 | Januari 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-25T13:16:03Z

Narasi Indonesia.com, Mataram - Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat menilai Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I Mataram bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengabaikan konflik sengketa lahan dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Kolam Retensi Amahami di Kota Bima. Sikap tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta menabrak prinsip kepastian hukum dalam pengadaan tanah, pada Sabtu (24/1/2026).


Proyek Kolam Retensi Amahami merupakan bagian dari National Urban Flood Resilience Program (NUFReP) yang didanai oleh Bank Dunia. Namun hingga kini, status hukum lahan lokasi proyek masih disengketakan antara Pemerintah Kota Bima dan sejumlah warga yang mengklaim kepemilikan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM).


Muhammad Rizal Ansari Ketua PW SEMMI NTB, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, tanah yang masih berstatus sengketa tidak dapat digunakan untuk pembangunan kepentingan umum sebelum dinyatakan clear and clean secara hukum.


“Pelaksanaan proyek di atas lahan yang belum memiliki kepastian hukum adalah bentuk kelalaian administratif yang serius dan membuka ruang terjadinya kerugian keuangan negara,” tegas Rizal Ketua PW SEMMI NTB dalam pernyataan sikap resminya.


Berdasarkan hasil pengecekan lapangan pada Minggu, 18 Januari 2026, PW SEMMI NTB menyebutkan bahwa lahan di kawasan Amahami, khususnya di bagian timur jalan negara, tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bima. Hal ini juga telah disampaikan secara terbuka oleh Wakil Wali Kota Bima.


Lahan tersebut diketahui berasal dari hibah Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima dan satu kawasan dengan aset negara lainnya, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II B Bima. Secara historis, hibah itu mencakup seluruh kawasan di utara pembelah jalan kuburan Cina hingga jalan negara dekat Pantai Amahami.


Dengan demikian, Rizal Ketua PW SEMMI NTB, menilai keabsahan SHM atas nama warga yang berada di dalam kawasan aset Pemerintah Kota Bima patut diuji secara hukum karena legitimasi administratif dan yuridisnya diragukan.


Meski konflik lahan belum diselesaikan, pelaksana program NUFReP tetap memasang papan proyek dan melanjutkan tahapan pelaksanaan.


Diketahui, BBWS Nusa Tenggara I Mataram telah menandatangani kontrak konstruksi dan supervisi pembangunan Kolam Retensi Amahami dan Taman Ria pada Rabu, 7 Januari 2026, di Aula Beringin Sila BBWS NT I Mataram.


Penandatanganan kontrak dilakukan antara PPK Sungai Pantai (SUPA) I, Dinul Hidayat, dengan penyedia jasa konstruksi PT Bahagia Bangunusa serta Kuasa KSO PT Kautsar Semesta Abadi, PT Antusias Raya, dan PT Geodinamik Konsultant, serta disaksikan oleh Ketua DPRD Kota Bima.


PW SEMMI NTB menegaskan bahwa penandatanganan kontrak tersebut tidak menghapus cacat hukum pengadaan lahan dan justru menempatkan BBWS NT I, PPK, serta BUMN Karya sebagai pihak yang berisiko menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari.


Di tengah konflik lahan yang belum tuntas, DPRD Kota Bima secara resmi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset Pemerintah Kota Bima pada Rabu, 14 Januari 2026. Pansus ini dibentuk bukan untuk menangani satu kasus tertentu, melainkan untuk melakukan identifikasi, penelusuran, pendataan, dan evaluasi seluruh aset Pemerintah Kota Bima secara menyeluruh.


PW SEMMI NTB menilai pembentukan Pansus Aset memperkuat fakta bahwa persoalan aset, termasuk di kawasan Amahami, belum tuntas secara administratif dan hukum.


Rizal Ketua PW SEMMI NTB, secara tegas mendesak BBWS Nusa Tenggara I Mataram untuk segera menunda seluruh aktivitas fisik proyek Kolam Retensi Amahami hingga status hukum lahan dinyatakan sah dan tidak bermasalah. Selain itu, PW SEMMI NTB menuntut evaluasi terbuka terhadap proses penetapan lokasi dan pengadaan tanah sesuai peraturan perundang-undangan.


PW SEMMI NTB juga meminta Pemerintah Kota Bima dan Satgas Aset Daerah untuk mengamankan aset daerah serta melakukan uji keabsahan SHM melalui mekanisme hukum yang sah.


“Pembangunan tidak boleh berdiri di atas konflik dan pelanggaran hukum. Proyek strategis nasional harus dimulai dari kepastian hukum, bukan pemaksaan. Hukum harus ditegakkan sebelum beton dicor,” tegas PW SEMMI NTB.


PW SEMMI NTB menyatakan akan terus mengawal dan mengambil langkah advokasi hukum maupun politik apabila peringatan ini diabaikan.*


(m/NI)

×
Berita Terbaru Update