Narasi Indonesia.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif tak akan menjadi persoalan.
Sebab, menurut Doli, selama ini seluruh partai politik telah memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif.
“Walaupun selama ini, tidak ada satu partai politik pun yang tidak melaksanakan aturan tersebut. Semua partai politik mengusung susunan calegnya minimal 30 persen,” kata Doli pada Rabu (27/5/2026), dikutip pada laman resmi Kompas.com.
Doli mengatakan, putusan MK pada dasarnya hanya memperkuat affirmative action terhadap keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR. Ia menyebut perbedaan utama setelah adanya putusan MK adalah keberadaan sanksi bagi partai politik yang tidak melaksanakan aturan tersebut.
“Putusan MK itu bersifat menguatkan adanya affirmative action terhadap keterwakilan perempuan dalam pencaloan anggota DPR. Bedanya dengan sebelum putusan MK adalah adanya sanksi terhadap parpol yang tidak melaksanakan aturan itu,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa partai politik peserta pemilu dapat digugurkan di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
“Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” ucap Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan perlu ada penegasan mengenai kewajiban partai politik mengusung caleg perempuan minimal 30 persen.
Menurut Adies, penegasan itu diperlukan untuk mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD melalui mekanisme pemilu yang adil.*
