![]() |
| Penulis, Awaluddin Mahasiswa Magister Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, IPB University (dok.istimewa) |
Narasi Indonesia.com, Jakarta - Sebagai negara yang diselimuti hutan hujan tropis ketiga terbesar di dunia dan lautannya membentang seluas daratannya Indonesia memiliki potensi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat menjanjikan untuk kemajuan apabila dikelola dengan baik dan bijaksana.
Faktanya pengelolaan SDA bagsa ini diam-diam menggerogoti fondasi sosial-ekologis, ditandai dengan benturan dua kekuatan dan kepentingan yang paradoksal. Disatu satu sisi ramainya pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin perkebunan kelapa sawit skala besar yang menjadi peta jalan pertumbuhan ekonomi 8%. Disisi lain negara berkewajiban untuk memastikan penerapan konservasi untuk mempertahankan keanekaragaman hayati dan jasa lingkungan yang tak ternilai secara moneter.
Dimeja kebijakan konsesi memang selalu unggul dibandingkan konservasi bukan tanpa alasan, konsesi didasarkan pada paradigma ekonomi ekstraktif jangka pendek dengan mengubah hutan, mineral, dan ruang pesisir menjadi angka-angka dalam laporan keuangan dan neraca perdagangan. Kemenangan ini lah ilusi yang membawa negara pada jurang keruntuhan ekologis.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan menjadi penopang utama ekonomi nasional, dimana 14, 35% kelapa sawit dan sektor pertambangan 8, 51% (triwulan III 2025) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan tetap menjadi penyumbang devisa utama dari ekspor produk mentah.
Dibalik angka makro yang sering disebutkan sebagai bukti kesuksesan, terdapat sebuah neraca lingkungan yang merugikan negara. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara konsisten menunjukkan bahwa alih fungsi hutan menjadi area penggunaan lain (terutama untuk perkebunan dan pertambangan) tetap menjadi penyebab utama deforestasi. Meskipun laju deforestasi netto dilaporkan menurun dari sekitar 462 ribu hektar per tahun (periode 2018 sampai 2019) menjadi sekitar 104 ribu hektar (periode 2019 sampai 2020) penyusutan dan fragmentasi hutan alam primer di luar Jawa dan Bali tetap menjadi ancaman serius.
Perlu diketahui bahwa setiap hektar hutan yang hilang untuk sebuah konsesi tambang atau perkebunan monokultur bukan hanya soal pohon yang lenyap tetapi merupakan hilangnya sebuah sistem penyangga kehidupan seperti kemampuan menyerap karbon, mengatur siklus air, mencegah banjir dan longsor, serta menjadi rumah bagi spesies endemik.
Kemenangan konsesi atas konservasi di tangan pengambil kebijakan sesungguhnya sebagai jalan terjadinya bencana ekologis. Hal ini diperparah dengan Proses penerbitan izin kerap kali diwarnai dengan transaksi yang gelap, tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah, penegakan hukum yang lemah. Amnesty International pada laporannya di tahun 2023 menyinggung bagaimana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sering kali hanya menjadi formalitas administratif, sebuah (rubber stamp) yang disusun oleh konsultan yang dibayar oleh pemohon izin itu sendiri.
Konservasi di sisi lain berjuang dengan sumber daya yang terbatas, kawasan hutan lindung dan taman nasional luasnya jutaan hektar, tetapi jumlah dan kemampuan petugas pengawas (polisi hutan) sangat tidak memadai dan kerap kali berhadapan dengan tekanan politik dari pemegang konsesi yang didukung oleh kekuatan modal besar dan jaringan kekuasaan yang kompleks.
Sehingga menjadi celah yang memunculkan fenomena konsesi di dalam kawasan konservasi di mana izin usaha diberikan secara tidak sah atau melalui reinterpretasi aturan yang dipaksakan untuk mengeksploitasi kawasan yang seharusnya dilindungi. Salah satu contohnya Konflik yang terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo, di mana perkebunan kelapa sawit illegal terus meluas, adalah bukti nyata bagaimana garis batas konservasi dapat dengan mudah dilanggar dengan desakan ekonomi jangka pendek.
Persoalan ini bukanlah sebuah kecelakaan administratif melainkan indikasi dari sebuah prioritas kebijakan ekspansi ekonomi ekstraktif yang ditempatkan di atas perlindungan lingkungan.
Apakah kemenangan konsesi ini membawa kemakmuran yang berkelanjutan dan adil? Data sosial-ekonomi memberikan jawaban yang suram. Banyak daerah yang kaya akan konsesi tambang dan sawit justru masuk dalam kategori daerah dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menengah ke bawah dan tingkat kemiskinan yang tinggi.
Contoh di maluku utara, sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi 39,10% (pada Triwulan III tahun 2025) jauh melebihi angka pertumbuhan ekonomi nasional. Berbanding terbalik dengan IPM Maluku Utara 72,55 yang masih dibawa standar rata-rata IPM Nasional yakni 74,2. Hal ini menggambarkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang ditopang industri pertambangan belum menunjukkan kesejahteraan yang merata secara maksimal, terkhusus masyarakat sekitar pertambangan menerima eksternalitas negatif keberadaan industri pertambangan.
Satu dari sekian contoh eksternalitas yang menimpa masyarakat yang hidup disekitar kawasan pertambangan yakni bencana banjir di sekitar kawasan PT. IWIP sehingga lebih dari 6.567 orang masyarakat yang tinggal di empat Kecamatan, Lelilef, Woejerana, Woekob dan Lukolamo terendam banjir (walhi.or.id). Bencana yang sama juga menimpa daerah penghasil sawit seperti Aceh, Sumatra Barat (Sumbar) dan Sumatra Utara (Sumut), berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tercatat sekitar 1. 178 meninggal dunia, 147 orang hilang dan 7.000 terluka karena bencana tersebut.
Data dan realitas memberi kita kesimpulan yang pahit, konsesi lah pemenangnya setidaknya untuk saat ini. Menang di meja perizinan, menang dalam alokasi anggaran dan perhatian politik, dan menang dalam mendikte narasi pembangunan nasional. Namun, kemenangan ini adalah sebuah tragedi. Kemenangan dari segelintir elite politik dan ekonomi atas kepentingan kolektif bangsa dan masa depan generasi kedepan.
Konservasi dengan segala keterbatasan dan kelemahannya kalah dalam setiap putaran pertarungan. Kalah karena dianggap menghalangi kemajuan, kalah karena nilainya tidak langsung terlihat dalam kuartalan berikutnya, dan kalah karena suara pohon dan satwa yang punah tidak masuk dalam pemungutan suara.
Namun, pengetahuan mengajarkan kita bahwa ekosistem yang rusak tidak peduli siapa yang menang dalam pertarungan kebijakan. Alam beroperasi berdasarkan hukum keseimbangannya sendiri. Ketika kawasan resapan air terakhir berubah menjadi tambang, banjir bandang akan datang menyapu semua tanpa pandang bulu baik rumah petani maupun rumah pejabat.
Sebab itu lah, perlunya lompatan paradigma dari melihat konsesi dan konservasi sebagai dua kutub yang bertentangan, menuju pengakuan bahwa tidak ada pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang bisa bertahan tanpa pondasi konservasi yang kuat. Ekonomi yang baik haruslah merupakan perwujudan dari konservasi itu sendiri sebuah sistem yang bekerja dengan alam bukan melawannya.!!*
Penulis:
Awaluddin (Mahasiswa Magister Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, IPB University)
Editor:
(m/NI)
