![]() |
Narasi Indonesia.com, Mataram - Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat menyoroti sikap Pemerintah Provinsi NTB yang dinilai sangat aktif dan terbuka dalam melaporkan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana banjir di Lombok Timur tahun 2026, namun bersikap diam ketika banjir besar melanda Bima pada tahun anggaran 2025, pada Sabtu (17/1/2026)
Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menegaskan bahwa transparansi pemerintah seharusnya berjalan konsisten dan berlandaskan hukum, bukan selektif sesuai momentum.
“Pemprov hari ini lantang bicara BTT Lombok Timur. Tapi kami menagih pertanggungjawaban hukum dan moral atas absennya BTT saat Bima tenggelam pada 2 Februari 2025,” tegas Rizal.
Ia menjelaskan, secara normatif Belanja Tidak Terduga diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta ditegaskan kembali dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa BTT digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat tidak biasa dan tidak diharapkan, termasuk penanganan keadaan darurat dan bencana alam.
“Permendagri sangat jelas: BTT wajib digunakan ketika terjadi keadaan darurat, salah satunya bencana. Banjir Bima memenuhi seluruh unsur keadaan darurat, tapi justru tidak terlihat keberpihakan anggaran provinsi,” ujar Rizal.
PW SEMMI NTB menambahkan, banjir yang melanda wilayah Wera–Ambalawi, Kabupaten Bima, serta dampaknya terhadap infrastruktur, permukiman warga, dan aktivitas ekonomi masyarakat, merupakan kejadian luar biasa yang seharusnya menjadi prioritas utama penggunaan BTT.
Namun berdasarkan pernyataan resmi Kepala Dinas Kominfotik NTB yang dikutip media iNews Lombok, BTT tahun 2025 justru digunakan untuk pelunasan BPJS, bonus atlet PON, perbaikan jalan, irigasi, serta belanja hasil pergeseran bulan berjalan. Dalam keterangan tersebut, tidak ada penjelasan bahwa BTT dialokasikan untuk penanganan banjir Bima maupun banjir yang sempat melanda Kota Mataram.
“Kalau merujuk Permendagri, maka penggunaan BTT untuk belanja selain keadaan darurat saat bencana terjadi patut dipertanyakan. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal kepatuhan terhadap aturan,” kata Rizal.
PW SEMMI NTB juga menilai adanya standar ganda dalam praktik pemerintahan. Pada 2026, Pemprov NTB bergerak cepat, gubernur turun langsung, penggunaan BTT dilaporkan secara terbuka, dan dikemas sebagai keberhasilan. Namun pada 2025, ketika rakyat Bima berada dalam kondisi darurat, tidak ada kejelasan penggunaan BTT dan tidak ada laporan yang transparan.
“Negara tidak boleh selektif hadir. Jika BTT digunakan cepat di Lombok Timur, maka publik berhak tahu mengapa hal yang sama tidak terjadi di Bima,” tegas Rizal.
PW SEMMI NTB mendesak Pemprov NTB untuk membuka seluruh dokumen pergeseran dan realisasi BTT 2025, sekaligus memastikan ke depan bahwa penggunaan BTT taat asas, taat hukum, dan berpihak pada korban bencana.
“BTT adalah instrumen penyelamatan rakyat, bukan pos anggaran fleksibel untuk menutup belanja lain. Jika prinsip ini dilanggar, maka kepercayaan publik yang menjadi taruhannya,” pungkas Rizal.*
(m/NI)
