![]() |
Narasi Indonesia.com, Dompu – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) NTB melontarkan kritik keras terhadap Polres Dompu yang dinilai tidak tegas dalam menangani mangkirnya Efan Limantika dari panggilan penyidik.
Meski telah beberapa kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar, hingga kini tak ada upaya penjemputan paksa dari pihak kepolisian. Padahal, secara hukum, tindakan itu sudah diatur jelas dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan: “Dalam hal tersangka atau saksi tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik dapat memerintahkan untuk dibawa dengan perintah tertulis.”
“Fakta bahwa penyidik tidak menjalankan ketentuan tersebut menunjukkan adanya kelalaian atau bahkan keberpihakan. Ini mencoreng wibawa hukum dan membuka ruang ketidakadilan,” ujar Rizal Ketua SEMMI NTB dalam pernyataannya.
SEMMI NTB menilai Polres Dompu telah gagal menegakkan hukum secara profesional, dan membiarkan seorang warga seolah "kebal hukum", tanpa dasar yang sah. Jika hal ini dibiarkan, maka integritas institusi Polri dipertaruhkan di mata publik.
“Jika syarat penjemputan paksa sudah terpenuhi, lalu kenapa tidak dilakukan? Jangan sampai hukum hanya jadi panggung sandiwara yang penuh kepura-puraan,” tegasnya.*
(m/NI)