Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPR Setuju Berikan Abolisi kepada Tom Lembong

Kamis, 31 Juli 2025 | Juli 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-31T15:00:21Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta - DPR menyetujui usulan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus impor gula. Abolisi ini ternyata merupakan usulan Presiden Prabowo Subianto.


Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dikutip pada laman resmi inews.id.


"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.


Abolisi diketahui merupakan peniadaan atau penghapusan peristiwa pidana.


Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.


Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).


Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.*


 

×
Berita Terbaru Update