![]() |
Ahmad Doli Kurnia Tandjung Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI (dok. istimewa) |
Narasi Indonesia.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menanggapi wacana penambahan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakangan mencuat. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut memerlukan kajian mendalam sebelum diambil keputusan lebih lanjut.
Menurut Ahmad Doli, alasan yang sering dikemukakan terkait penambahan usia pensiun seperti untuk mendorong pengembangan keahlian dan jenjang karier ASN masih bersifat sepihak dan belum mencakup seluruh perspektif yang relevan.
“Penambahan usia pensiun ASN itu tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi saja. Alasan mendorong keahlian dan karier memang penting, tapi itu hanya salah satu perspektif. Masih banyak aspek lain yang harus dipertimbangkan secara komprehensif,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan bahwa keputusan terkait usia pensiun menyangkut berbagai dimensi, termasuk efisiensi birokrasi, regenerasi, beban fiskal negara, serta tantangan demografi dan perkembangan dunia kerja yang terus berubah.
Doli menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam kajian tersebut, baik dari kalangan akademisi, birokrasi, hingga masyarakat sipil. Ia berharap setiap kebijakan yang diambil terkait ASN harus berpihak pada efektivitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat luas.*
(m/NI)