Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tindak Pidana Penyerobotan Lahan dan Pungutan Liar

Selasa, 17 Desember 2024 | Desember 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-17T13:22:16Z


Narasi Indonesia.com, Bima - Telah terjadi tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Oknum Aparat Pemerintah Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, awal mula kejadian ini terjadi ketika ada program PRONA dari pemerintah pusat yang berikan kepada pemerintah daerah lebih tepatnya Pemerintah Kabupaten Bima, program PRONA ini dijalankan pada tahun 2016 silam, banyak masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam pelaksanaan program PRONA ini, pasalnya ter indikasi ada beberapa Oknum tidak bertanggung jawab dari pihak Oknum Pemerintah Desa Tawali yang melakukan Tindak Pidana Pungutan Liar dan Penyerobotan Tanah, hal ini sering ditemukan dilapangan waktu pengukuran Tanah Program PRONA ini mereka berdalih sebagai uang rokok bahkan sebagai proses untuk mempercepat keluarnya Surat Keterangan Hak Milik (SHM). 


Tidak sedikit masyarakat yang memberikan uang terhadap Oknum yang tidak bertanggung jawab ini, masyarakat berpikir bahwasanya SHM nya ini akan di keluarkan secepat mungkin, namun na’as itu hanya berlaku bagi orang-orang yang terpandang saja, mereka yang miskin yang memiliki tanah sampai detik ini tidak ada yang dikeluarkan SHM nya, sedangkan sebagian orang (kaya/keluarga) terdekatnya mereka sudah keluar SHM nya, ini sudah menjadi gejolak baru di kalangan masyarakat, tidak sedikit yang belum mendapatkan SHM ada sekitar 65% yang belum dikeluarkan SHM nya, protes pernah dilakukan oleh masyarakat yang merasa haknya dirampas, Nama masyarakat ini adalah Nenek M, Nenek M ini selalu pergi menghadap ke Kantor Desa Tawali untuk menanyakan kejelasan dari SHM Tanahnya yang tak kunjung keluar, protes atau keberatan ini berlangsung sudah 2 tahun lebih, namun dengan alasan yang sama mereka selalu memberikan keterangan yang mengandung kebohongan/penipuan terhadap Nenek M tersebut, mereka mengatakan bahwa SHM tanah itu sudah dibawa banjir ketika berada di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima dan belum sempat di antarkan oleh Pegawai BPN itu terhadap Pemerintah Desa, alasan ini terus di  ulang oleh Oknum Perampok HAK  Masyarakat.

Mengingat hal ini tidak ada ujungnya Nenek M ini menginformasikan ke Anak Cucunya, sehingga ada perwakilan dari nenek M yaitu cucunya yang pergi menanyakan hal yang sama terhadap Oknum tersebut, Ketika cucuk Nenek M pergi ke desa  dia memberikan keterangan yang sama, padahal yang kita ketahui bersama tidak mungkin sekelas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima lalai dalam menyimpan Dokumen Negara sekalipun hilang atau basah maka masih ada salinan yang tersimpan. Karena tidak mendapat titik temu maupun kejelasan dari tanggung jawab mereka pihak keluarga Nenek M menyarankan agar langsung menanyakan hal ini Ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima, sebelum cucuk Nenek M pergi dia sempat mengajak untuk oknum ini ikut bersama dia ke Kantor Badan Pertanahan, namun dia beralasan ada urusan mungkin di lain waktu saja katanya, dia hanya menyuruh untuk pengambilan Blangko saja di BPN biar bisa di ajukan ulang oleh pihak Desa, sesampainya Cucuk Nenek M di Kantor BPN dia langsung menanyakan tentang apakah betul ada banjir di tahun 2016  dan sebagian dari Dokumen Negara hilang, Pegawai BPN Membenarkan adanya banjir di Kota Bima waktu itu, dan untuk masalah kehilangan barang yang ada di Kantor BPN itu tidaklah benar adanya karena barang-barang tersebut disimpan di tempat khusus yang aman.


Mulai dari sini mulai terlihat kebohongan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, Pegawai BPN menanyakan perihal kedatangan cucuk Nenek M ke Kantor BPN, tujuan nya datang untuk meminta blangko, ditanya lagi oleh Pegawai ini pengambilan yang pertama atau kedua, disitulah disampaikan bahwa dia datang untuk meminta kejelasan dari program PRONA 2016 yang ada di Kecamatan Wera yang pada sampai saat ini SHM Tanah nya tidak keluar, mendengar penuturan dari Cucu Nenek M Pihak Pegawai mengarahkan ke bagian khusus yang menyimpan data-data Tanah yang ada di Kabupaten Bima, diwaktu sampai di dalam ruangan Cucu Nenek M menyodorkan nama-nama dan tempat dimana tanah itu berada dengan dibantu oleh penunjukan lokasi dengan cara dikirimkan oleh orang di kampung lokasi tanah tersebut, yang sempat di ajukan pada saat itu, ketika menyesuaikan titik koordinatnya Cucu Nenek M tidak menemukan nama-nama yang sempat di ajukan dalam berkas waktu PRONA, yang muncul nama-nama orang lain yang pada dasarnya tidak memiliki Hak Atas Tanah disana, bahkan orang-orang secara riwayatnya dia tidak memiliki Tanah di dekat Tanah Nenek M ini. Dari sinilah terjadi indikasi Penyerobotan Tanah atau perampasan lahan dengan menggunakan kekuasaan.


Dari kasus ini kami berharap bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima dan Provinsi Nusa Tenggara Barat agar turun kembali ke lokasi dimana terdapat persoalan tanah yang sampai hari ini  belum mampu di selesaikan oleh Pihak Desa Tawali, jangan sampai disini ada indikasi permainan antara kedua belah pihak yang mengakibat kerugian bagi banyak orang, jadi jangan memandang persoalan ini sebelah mata, masyarakat harus diberikan jaminan keadilan.


Kami harapkan kepada pimpinan Menteri ATR/BPN Nasional RI bisa menelusuri kasus-kasus seperti ini di seluruh Indonesia lebih khususnya di Kabupaten Bima sekarang ini. Oknum-oknum seperti ini jangan dibiarkan keliaran di lingkungan masyarakat, karena mereka sampah dan racun keadilan dalam tubuh masyarakat. Harapan kami agar kasus ini bisa diselesaikan secepat mungkin karena kalian lah tempat masyarakat untuk menyampaikan pertolongannya, Bedasarkan rentetan persoalannya terindikasi telah terjadi pungli dan upaya Penyerobotan Tanah, MOHON PERHATIANNYA (MENTERI ATR/BPN NASIONAL RI).


Kami mengajak seluruh pihak yang peduli pada keadilan untuk mendukung perjuangan ini. Jangan biarkan oknum-oknum seperti ini terus berkeliaran dan merusak tatanan keadilan di masyarakat. Mereka adalah parasit yang menggerogoti kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.


Kasus ini bukan hanya tentang Nenek M atau warga Desa Tawali, tetapi tentang prinsip keadilan yang harus ditegakkan di seluruh pelosok negeri. Kami memohon perhatian serius dari Menteri ATR/BPN RI untuk memastikan bahwa kasus seperti ini tidak lagi terulang di masa depan. Berdasarkan rentetan fakta ini, kami meminta agar langkah hukum segera diambil untuk menghentikan kezaliman dan mengembalikan hak masyarakat yang dirampas.


TUNTUTAN:

1.Investigasi Mendalam oleh BPN Kabupaten Bima Kami mendesak agar BPN Kabupaten Bima segera turun ke lapangan untuk memverifikasi data dan menyelesaikan sengketa tanah yang belum terselesaikan. Jangan sampai ada permainan antara pihak desa dan pihak lain yang merugikan masyarakat;


2. Penindakan Hukum terhadap Oknum Aparat Desa Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan tindak pidana pungli, penyerobotan tanah, dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum desa. Hal ini mencakup penerapan sanksi pidana yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan;


3. Pengawasan dan Audit Program PRONA Kami meminta Menteri ATR/BPN Republik Indonesia untuk memerintahkan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program PRONA, terutama di Kabupaten Bima. Audit ini penting untuk memastikan bahwa hak masyarakat terpenuhi tanpa ada diskriminasi;


4. Perlindungan Hak Masyarakat Kecil Pemerintah harus memberikan jaminan bahwa setiap masyarakat, tanpa memandang status sosial, mendapatkan hak mereka atas tanah. Tanah adalah aset berharga yang harus dilindungi, dan negara bertanggung jawab menjamin keadilan.*


(y/NI)

×
Berita Terbaru Update