Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Pengeroyokan, Penusukan, dan Pembacokan Mahasiswa di Bantul Masih Mandek

Minggu, 08 Desember 2024 | Desember 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-08T11:06:58Z


Narasi Indonesia.com, Bantul, DIY – Kasus pengeroyokan, penusukan, dan pembacokan terhadap seorang mahasiswa sekaligus karyawan kafe berinisial HMI (20) di Kasihan, Bantul, pada Rabu (23/10/2024) dini hari masih belum menemui titik terang. Insiden yang terjadi di Kedai Semar sekitar pukul 02.28 WIB ini menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama atas lambannya proses hukum dan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus oleh pihak kepolisian, pada Minggu (8/12/2024).


HMI, yang juga merupakan kader aktif Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Yogyakarta, mengalami luka serius akibat lebih dari 10 tusukan. Luka-luka tersebut mencederai paru-paru, ginjal, hati, diafragma, serta organ tubuh lainnya, memaksanya menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit PKU Gamping hingga dua operasi besar.  


Minimnya Transparansi dan Lambannya Penanganan Kasus

Pihak keluarga korban dan penasihat hukum menyatakan bahwa hingga kini mereka belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan kasus dari Polres Bantul. Bahkan, bukti-bukti terkait kasus ini sebagian besar diserahkan oleh keluarga korban, bukan hasil penyelidikan aktif dari kepolisian.  


Keluarga korban menuding bahwa terdapat diskriminasi dan intimidasi oleh pihak pelaku, bahkan saat korban masih dirawat di rumah sakit. Dua kali pelaku diduga mendatangi RS PKU Gamping untuk memaksa mediasi, sementara keluarga korban merasa kurang mendapatkan perlindungan dari aparat.  


Lebih parah lagi, salah satu tersangka justru membuat laporan balik atas dugaan penganiayaan, yang memperumit kasus ini. Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, kasus saling lapor seperti ini seharusnya ditangani oleh institusi kepolisian yang lebih tinggi untuk menjaga netralitas dan efektivitas penanganan.  


Tuntutan Keluarga dan Mahasiswa

Atas berbagai permasalahan tersebut, pihak keluarga korban bersama organisasi mahasiswa seperti Ikatan Keluarga Mahasiswa Maluku Tenggara Yogyakarta (IKAMALRA YK) dan HMI Cabang Yogyakarta menyampaikan sejumlah tuntutan, yaitu:  


1. Mendesak Kepolisian RI untuk segera menetapkan tersangka lain yang masih bebas berkeliaran, demi menjaga rasa aman korban dan keluarga.  

2. Meminta Polres Bantul untuk melakukan penegakan hukum secara transparan, netral, dan profesional.  

3. Meminta Kapolda DIY mengambil alih penanganan kasus ini sesuai Pasal 18 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.  

4. Mengusut tuntas seluruh pelaku yang diduga lebih dari 10 orang.  

5. Menegakkan profesionalitas dalam penyidikan kasus saling lapor, dengan dasar pemenuhan unsur-unsur tindak pidana tanpa melibatkan emosi penyidik.  

6. Mendesak Kapolri untuk menindak tegas aparat yang tidak profesional, diskriminatif, dan tidak transparan.  


Harapan Akan Keadilan

Kasus ini menjadi sorotan, tidak hanya karena kekerasan brutal yang dialami korban, tetapi juga potret buruk pelayanan publik yang seharusnya dijalankan oleh kepolisian. Keluarga besar korban dan masyarakat menuntut keadilan serta pelayanan prima yang profesional, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.  


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan pentingnya pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan di tubuh Polri. Namun, dalam kasus ini, tuntutan tersebut masih jauh dari harapan.  


Dengan penanganan yang lamban dan minim transparansi, masyarakat berharap kasus ini segera diselesaikan secara adil untuk memberikan rasa aman bagi korban, keluarga, dan seluruh masyarakat.*


(m/NI)

×
Berita Terbaru Update