Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Konsesi Tambang untuk Ormas, ICTR: Harus Peduli Pengurangan Emisi Karbon dan Beli Karbon

Rabu, 12 Juni 2024 | Juni 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-12T17:30:59Z


Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam peraturan ini, terdapat Pasal 83A yang memuat ketentuan mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas, yang ditujukan untuk badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.


Chairman ICTR, Wieldan Akbar, memberikan tanggapan terhadap peraturan baru ini. Menurutnya, untuk mewujudkan tujuan kesejahteraan masyarakat seperti yang tertuang dalam PP No. 25 Tahun 2024, organisasi kemasyarakatan keagamaan juga harus memperhatikan kesejahteraan lingkungan yang menjadi tempat hidup masyarakat, pada Rabu (12/6/2024).


"Caranya dengan ikut membeli karbon dalam rangka pengurangan emisi karbon," ujar Wieldan.


Lebih lanjut, Wieldan menegaskan pentingnya komitmen bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk menjaga kedaulatan karbon dalam pelaksanaan usaha tambang.


"Ormas yang diberikan amanah oleh Pemerintah harus membuktikan sikap nasionalis dengan menjaga kedaulatan karbon di NKRI, dengan membeli karbon dari perusahaan yang teregistri di Sistem Registri Nasional Perubahan Iklim di KLHK," tambahnya.


Hal ini, menurut Wieldan, ditujukan untuk menambah Nilai Ekonomi Karbon yang diharapkan mampu menggerakkan lebih banyak pembiayaan dan investasi hijau yang berdampak pada pengurangan emisi karbon.


Selain itu, Wieldan juga menekankan bahwa pembelian karbon sangat berperan vital bagi Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.


"Jika Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan membeli karbon, maka Nationally Determined Contribution Indonesia juga akan bertambah dalam prosentasenya, sehingga membuat Indonesia mampu mencapai target minimum 29 persen," jelas Wieldan.


Menurut ICTR, pemberian izin usaha pertambangan bagi Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan merupakan kesempatan emas bagi seluruh elemen bangsa untuk berkontribusi pada pengurangan emisi karbon dan mewujudkan kedaulatan negara di bidang karbon.*


(m/NI)

×
Berita Terbaru Update