![]() |
Surat KPK menyatakan Walikota Bima sebagai tersangka (dok. istimewa) |
Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Beredar surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Muhammad Lutfi selaku Walikota Bima sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Penetapan tersangka Muhammad Lutfi tersebut terungkap pada surat panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seorang Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin sebagai saksi untuk menghadap penyidik pada Jumat 25 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB di gedung merah putih Kuningan Jakarta Selatan bernomor Spgl/5680/DIK.01.00/23/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023.
“Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Lutfi selaku Walikota Bima periode tahun 2018-2023 terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi,” tertera pada surat berkop KPK yang beredar luas di berbagai group wattsapp.
Lebih lanjut, keterangan surat tersebut menjelaskan bahwa,
Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
![]() |
Surat dari KPK |
Namun, yang menjadi pertanyaan publik, jika memang benar adanya peningkatan kasus ini, mengapa hingga kini KPK belum juga mengumumkan hasilnya ke publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK soal surat panggilan yang beredar luas tersebut.
Termasuk beredarnya informasi yang menyebutkan Walikota Bima sebagai tersangka seperti isi surat berkop KPK bernomor Spgl/5680/DIK.01.00/23/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023 tersebut.
Humas KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan respon setelah media ini mengkofirmasi keabsahan surat tersebut.
Sementara itu, menyikapi munculnya berbagai isu di tengah masyarakat tentang penanganan perkara korupsi oknum ASN dan Pejabat Pemkot Bima yang tengah diproses di KPK, mantan Hakim Tipikor NTB, Sutrisno A. Azis, SH, MH, meminta KPK agar segera atensi supaya tidak blunder menjadi bola salju yang dapat memecah belah masyarakat Bima.
Apalagi saat ini, kata dia, sudah masuk tahun politik, isu-isu tersebut sangat rentan menimbulkan kerawanan sosial khususnya bagi pihak pihak yang berbeda pendapat dan kepentingan, pungkasnya.*
(m/NI)