Narasi Indonesia.com, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mendorong penuntasan penegakan hukum terhadap mafia pangan. Surat itu mencakup sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari tata niaga ayam dan telur hingga dugaan kecurangan dalam penjualan beras fortifikasi.
Amran menilai, penegakan hukum perlu diperkuat karena pangan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dan tidak boleh dipermainkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan cara melanggar aturan.
Dia menegaskan, penindakan tidak boleh berhenti pada satu komoditas. Menurutnya, Satgas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka dalam penindakan sepanjang 2024 hingga 2026, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
Sebelumnya, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap kasus dugaan beras oplosan yang melibatkan 212 produsen, dengan taksiran kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun. Dalam kasus minyak goreng, Amran juga menyebut telah menyerahkan 20 pelaku kepada penegak hukum.
"Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi," ujar Amran dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026), dikutip pada laman resmi inews.id.
Amran menambahkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp155,5 triliun pada 2025 dan Rp164,4 triliun pada 2026. Anggaran tersebut ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan dan kegiatan usaha masyarakat di sektor tersebut.
Namun, menurut Amran, manfaat dukungan pemerintah belum sepenuhnya dirasakan petani, peternak, dan konsumen. Dia menilai terdapat persoalan dalam rantai distribusi yang membuat keuntungan lebih banyak dinikmati pengusaha besar, sementara produsen dan masyarakat berpenghasilan rendah berpotensi menanggung kerugian.
Salah satu persoalan yang disoroti Amran adalah selisih harga ayam di tingkat peternak dan konsumen. Dia menyebut harga ayam di tingkat peternak berkisar Rp20.000-Rp21.000 per kilogram, sedangkan harga di tingkat konsumen mencapai Rp45.000 per kilogram.
"Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada yang tidak sehat," kata dia.
Untuk komoditas telur, pemerintah menetapkan harga acuan pembelian di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram. Amran mengatakan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan menyerap telur sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis.
Selain ayam dan telur, Amran menyoroti dugaan kecurangan dalam penjualan beras fortifikasi. Dia menyebut harga yang semestinya sekitar Rp13.500 per kilogram justru dijual hingga Rp30.000, Rp40.000, bahkan Rp57.000 per kilogram.
Pemerintah memperkirakan kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Nilai itu dihitung berdasarkan selisih antara harga yang semestinya dan harga jual rata-rata, dikalikan dengan volume beras yang beredar.
Amran menegaskan Kementan akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan dan instansi terkait agar pihak yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai ketentuan.
"Kementan akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan dan instansi terkait agar setiap pihak yang terbukti melanggar hukum diproses tuntas," ucapnya.
"Pemerintah berkomitmen terus melindungi petani dan peternak rakyat, sekaligus konsumen pangan, agar memperoleh harga yang layak dan stabil," tuturnya.*
