Narasi Indonesia. com- JAKARTA – Mahkamah Konstitusi
(MK) baru saja memerintahkan pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran Program
Makan Bergizi Gratis (MBG) paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 melalui
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam
penataan anggaran pendidikan karena menegaskan bahwa Program MBG yang bukan
merupakan komponen utama pendidikan tidak dapat lagi diperlakukan sebagai
bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Di balik
putusan tersebut, terdapat sosok advokat muda asal Kabupaten Bondowoso, Jawa
Timur, Muhammad Abdul Kholiq Zuhri, yang akrab disapa Alex. Sebagai bagian dari
tim kuasa hukum Dignity Law, Alex turut menyusun argumentasi hukum dalam
perkara pengujian Undang-Undang APBN 2026 yang kini menjadi perhatian publik
nasional.
Menurut
Alex, putusan Mahkamah tidak hanya memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari
anggaran pendidikan, tetapi juga mempertegas kewajiban konstitusional negara
dalam memenuhi anggaran pendidikan.
"Putusan
MK membangun dua kewajiban konstitusional. Negara tetap wajib memenuhi
mandatory spending anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN,
sementara pemerintah wajib memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan
paling lambat pada APBN 2028," ujar Alex.
Ia
menegaskan, masa transisi yang diberikan Mahkamah tidak boleh dimaknai sebagai
penundaan kewajiban negara memenuhi anggaran pendidikan.
"Yang
diberikan waktu oleh Mahkamah adalah penyesuaian struktur anggaran, bukan
penundaan kewajiban konstitusional memenuhi anggaran pendidikan,"
tegasnya.
Alex
berharap pemerintah bersama DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut dalam
penyusunan APBN berikutnya sehingga desain penganggaran sebagaimana diterapkan
dalam APBN 2026 tidak kembali terulang.
Selain
terlibat dalam perkara pengujian anggaran pendidikan dan MBG, Alex juga menjadi
bagian dari tim Dignity Law dalam sejumlah perkara konstitusional strategis di
Mahkamah Konstitusi. Di antaranya, pengujian yang berujung pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala
daerah serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 202/PUU-XXIII/2025 terkait
pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Keterlibatan
Alex dalam berbagai perkara tersebut menunjukkan kiprah advokat muda asal
Bondowoso yang turut berkontribusi dalam pembentukan hukum melalui
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak terhadap kebijakan publik
dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nasional.
Editor:
(m/NI)
