Narasi Indonesia.com, Jakarta - Deputi I Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Fahd Pahdepie mengapresiasi aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menghasilkan komitmen DPR dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Diketahui, AMPB hari ini, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR.
"Sebetulnya kita perlu fokus pada pada hal yang baik yang sudah dihasilkan dari proses penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh teman-teman termasuk oleh AMPB ini," ucap Fahd dalam program Interupsi bertajuk 'Pati Turun ke Jakarta, Aspirasi atau Ditunggangi' yang disiarkan di iNews, Kamis (27/8/2026), dikutip pada laman resmi inews.id.
Diketahui, DPR menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Setelah berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut, DPR RI pun menerima audiensi AMPB di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Ada demonstrasi, kemudian diterima oleh teman-teman di DPR gitu ya, bahkan sempat duduk di balkon gitu, dan kemudian diterima oleh pimpinan, di sana juga terjadi komitmen," kata dia.
"Ada suratnya gitu yang menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026," tuturnya.
Dia menyebut, dalam proses mengesahkan sebuah RUU, DPR perlu melakukan sejumlah kajian, agar ketika disahkan undang-undang tersebut tak menimbulkan polemik baru.
"Disampaikan oleh pimpinan DPR tadi bahwa memang ada hal-hal yang harus dilakukan untuk undang-undang untuk RUU ini disahkan menjadi undang-undang karena elemen di dalamnya perlu dikaji dan juga perlu mendapatkan masukan dari masyarakat," ucapnya.*
