Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peran Organisasi Kemasyarakatan dalam Pembangunan DKI Jakarta dalam Menjaga Keutuhan NKRI

Rabu, 19 November 2025 | November 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-25T21:19:13Z

Penulis: Drs. Asep Kusnadi, M.Pd.

Email: asep.kusnadi@stit-insida.ac.id


Keberadaan Organisasi Kemasyaraktan di Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS). Secara mengejutkan, pemerintah pada 20 April 2012 mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyaraktan (ORMAS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Undang-undang ORMAS Tahun 2013 dimaksudkan untuk mengontrol ketat ORMAS, termasuk membubarkannya jika dianggap bertentangan dengan kemauan pemerintah dan Negara. 


Hasil penelitian Megawati Barthos (Universitas Borobudur Jakarta), dengan judul menciptakan keamanan untuk mewujudkan tujuan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013 tentang ORMAS, maka beliau sampaikan pentingnya Legal social research, yang mengacu kepada fungsi ormas dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan ORMAS yang ada dan tersebar di DKI Jakarta tentunya dipandang sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dengan menunjukkan semangat mempersatukan kelompok-kelompok masyarakat dalam keterikatannya dengan politik hukum yang dibangun guna pembelajaran dan kesadaran hukum masyarakat ibu kota. Disisi lain, kurangnya kesadaran yang dimiliki oleh anggota ormas untuk mendukung dan mewujudkan pemerintahan  yang bersih di provinsi DKI Jakarta merupakan aktifitas yang dinilai keliru atau bahkan salah oleh beberapa tokoh dan masyarakat. Dengan lemahnya sistem yang dibangun dalam menjalankan ORMAS, maka hal tersebut sangat mudah untuk dipengaruhi oleh beberapa pihak terkait dengan politik hukum yang berjalan di Indonesia.


Pada hakekatnya dalam membangun sebuah bangsa dapat dicapai melalui proses yang diawali dengan kesadaran masyarakat akan suatu cita-cita dan tujuan yang sama (lihat: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945).  Cita-cita untuk mencapai tujuan dan kepentingan bersama dapat terealisasi apabila sekelompok orang tersebut membentuk sebuah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).  Pada prinsipnya  kebebasan atau kemerdekaan berserikat telah diatur dalam Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan Ormas di Indonesia ini sebenarnya sudah terbentuk semenjak sebelum Negara ini merdeka dan mempunyai kedudukan paling strategis bagi proses kebangsaan Indonesia (Baca: Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia). Disamping itu, sejarah mencatat kehadiran sejumlah Ormas pra kemerdekaan secara langsung ikut berperan dalam mengusir penjajah di bumi pertiwi ini. Misalnya organisasi pergerakan Serikat Dagang Islam, yang dilanjutkan dengan lahirnya Boedi Oetomo yang merupakan Ormas tertua di Indonesia.


Pasca runtuhnya Pemerintahan Soeharto (Pasca Reformasi) 1998, Organisasi kemasyarakatan tumbuh dan berkembang, “bak jamur dimusim hujan” Keberadaan Ormas di tanah air seringkali pasang surut dalam dinamika social politik dan sosial kemasyarakatan di tanah air. Terkadang keberadaan Ormas dipandang sebelah mata karena dianggap sebagai persekutuan eksklusif yang tidak dapat atau sulit dalam menjalin hubungan dengan elemen-elemen bangsa lainnya, yang hidup dan tumbuh di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Bahkan tidak jarang Ormas menjadi bagian tersendiri yang terkadang dianggap mengkhawatirkan dan berpotensi menjadi faktor instabilitas nasional dan keutuhan sebuah bangsa. Sebagai contoh tidak jarang kita mendengar Ormas yang terang-terangan berniat mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, atau memicu munculnya sentimen kedaerahan dan Separatisme (primordial) yang dapat mengancam persatuan bangsa, dimana tidak sedikit pula kaum-kaum intelektual muda yang turut serta mendukung cita-cita tersebut.


Dalam hal ini Ormas mestinya dapat menjadi elemen penting yang senantiasa dapat memperteguh tegaknya supremasi hukum, mendorong tegaknya keadilan social dinegeri ini dan menjaga keutuhan Indonesia. Sudah seharusnya sebuah Ormas dapat dipandang dan dijadikan sebagai mitra strategis dalam menjalin tali kebhinekaan yang telah lama ada. Karena itu Ormas yang banyak memiliki anggota, elit politik, pemuka agama, tokoh-tokoh masyarakat, dan masyarakat yang berpartisipasi ,mempunyai kewajiban untuk aktif mewujudkan integrasi sosial menurut hukum dan etika, serta menjalin kerjasama yang berkesinambungan antar masyarakat, kelompok etnis, agama, dan unsur-unsur masyarakat lainnya menurut visi dan misi yang telah ditentukan, sehingga langsung atau tidak langsung mampu membangun kondusifitas kehidupan nasional bisa tercapai, termasuk DKI Jakarta.


Perjalanan Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia

Sebagaimana telah kita ketahui sejarah Bangsa Indonesia tidak terlepas dari peran serta dari Organisasi Masyarakat. Bahkan Ormas di Indonesia terbentuk jauh sebelum Negara ini memproklamirkan kemerdekaannya. Sebut saja pelopor organisasi pemuda yaitu Boedi Oetomo, dan organisasi lainnya seperti Serikat Dagang Islam, Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama dan lain sebagainya. Sejarah keberadaan Organisasi Kemasyarakatan ini, merupakan sebuah bukti nyata bahwa peran Ormas sangatlah penting dalam berbangsa, berekpresi dan menjadi kontrol sosial bagi jalannya sebuah Negara.  Seperti yang kita ketahui pasca runtuhnya kekuasaan pemerintahan Orde Baru, politik Indonesia telah mengalami perubahan dan dinamika sosial politik yang dramatis. Di awal masa Reformasi, euforia kebebasan politik telah memberi celah munculnya kekuatan-kekuatan politik baru yang selama masa Orde Baru tidak dimungkinkan terjadi. Pembatasan jumlah partai politik di era Orde Baru telah berubah menjadi era mulitpartai pada Pemilu 1999 dan pemilu-pemilu selanjutnya. Kekuatan organisasi masyarakat lainnya seperti LSM ataupun organisasi yang sejenis juga meningkat jumlahnya secara drastis bila dibandingkan dengan masa Orde Baru.


Sebagaimana telah dilansir dalam situs mahkamah konstitusi, Jimly menyoroti perkembangan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini mengungkapkan, dalam sektor civil society, bangsa Indonesia merupakan negara yang paling banyak memiliki Ormas. Hal serupa juga disampaikan oleh Kemekopolhukam bahwa jumlah Ormas di Indonesia telah mencapai ratusan ribu.  Begitu banyaknya jumlah Ormas ini perlu kiranya Pemerintah untuk kembali melakukan kontrol dan penertiban kepada ormas-ormas yang dirasa sudah tidak sejalan dengan  cita-cita berbangsan dan bernegara. Hal ini sudah sebuah keharusan karena dalam UU Ormas menegaskan bahwa Ormas harus berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

 

Kebebasan Berserikat dan Berkumpul 

Pengaturan Ormas di Indonesia bisa dikatakan tak banyak berubah. Dimulai dengan dikeluarkannya Stb. 1870-64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum. Peraturan yang berisi 11 pasal ini bertahan cukup lama hingga pada tahun 1985 karena Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor  8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Dalam Pasal 1 UU No 8/1985 tentang Ormas disebutkan, Ormas adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berpran serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Kemudian pada Tahun 2013, Pemerintah Indonesia menyatakan Undang-Undang tersebut dinyatakan tidak berlaku dan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Ormas adalah “Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.”

 

Pada mulanya, prinsip kebebasan atau kemerdekaan berserikat ditentukan dalam Pasal 28 UUD 1945 (pra reformasi) yang berbunyi:


 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.


Pasal 28 asli ini sama sekali belum memberikan jaminan konstitusional secara tegas dan langsung, melainkan hanya menyatakan akan ditetapkan dengan undang-undang. Namun, setelah reformasi, melalui Perubahan Kedua UUD 1945 pada tahun 2000, jaminan konstitusional dimaksud tegas ditentukan dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.


Dengan demikian UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan kepada warganya untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression). Peran serta masyarakat yang telah diatur dalam Konsitusi Negara Republik Indonesia yaitu Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 setelah amandemen merupakan ruh kedaulatan rakyat sebagai warga negara. Secara esensi bukan saja memberikan kebebasan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan tetapi jauh dari itu mengandung makna kebebasan untuk berekspresi dengan bertangungjawab baik secara niat, etika, substansi, hukum, maupun bertanggungjawab dan siap menerima sanksi sosial dan hukum, apabila ternyata pendapat yang dikemukakannya di muka umum dianggap telah melanggar ketentuan perundang-undangan. Artinya kebebasan yang terkandung di dalamnya tidak boleh mencederai nilai-nilai kesusilaan, ketertiban,dan keutuhan bangsa, juga keagamaan.


Komitmen tersebut tercantum dalam Pasal 23 ayat  (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu;


“Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/ atau tulisan melalui media cetak,maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.”

 

Fungsi Organisasi Masyarakat

Ormas dengan segala bentuknya hadir, tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan sejarah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,  Ormas mempunyai kewajiban berpartisipasi dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia, serta menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI.  Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 21 ayat (b) tentang kewajiban Ormas yaitu “Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Sebuah Ormas terbentuk haruslah juga bertujuan untuk menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan Tujuan Negara. Sebagaimana telah dituangkan dalam UU Ormas, bahwa setiap Ormas harus berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.


Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan wadah partisipasi masyarakat yang didirikan secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, maupun tujuan.


Lebih lanjut Ormas merupakan organ yang sangat penting dalam mempermudah kerja pemerintah dalam mencapai tujuan negara. Mereka dapat menjadi agen pemerintah dalam melaksanakan program, terutama dalam konteks pemberdayaan masyarakat, tidak terkecuali bagi pemerintah DKI Jakarta saat ini. Pembangunan tidak mungkin dilakukan sendiri oleh pemerintah. Dibutuhkan partisipasi dan dukungan seluruh elemen, termasuk LSM maupun Ormas,"  


Sebagai organisasi maupun lembaga yang hidup dan berkembang di Indonesia, dalam setiap gerak dan aktivitasnya harus menjunjung tinggi Pancasila serta azas yang berlaku di masyarakat berupa budaya, adat, dan etika. Hal ini berlaku pula dalam setiap penyampaian pendapat, masukan, maupun kritikan terhadap suatu permasalahan. Semua proses tersebut membutuhkan penyampaian yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum serta nilai yang berlaku dalam masyarakat.


Pentingnya menjalin komunikasi sebaik mungkin, agar kritik maupun masukan dapat tersampaikan dengan tetap menjaga kondusifitas, karena sangat dibutuhkan dalam proses berlangsungnya suatu pembangunan. Karena memang untuk membangun sebuah daerah harus melibatkan harus melibatkan semua unsur, oleh karenannya dalam awal tahun program penting diadakan musrembang dengan tujuan untuk menyerap masukan dan program sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Oleh sebab itu perlu secara bersama dalam membangun suatu daerah, harus jalan bareng antara eksekutif sebagai pelaksana kegiatan, legislatif sebagai pemberi anggaran, dan organisasi kemasyarakatan sebagai pengawasan


Dalam hal ini fungsi Ormas antara lain ikut ambil bagian dalam menentukan arah dan agenda pemerintah. Selain itu keberadaannya juga ikut mendukung dan memberdayakan masyarakat pada tingkat akar rumput dalam menciptakan pembangunan berkelanjutan. Begitu penting sebuah peran dari Organisasi Kemasyakaratan sudah seharusnya pemerintah tidak bersikap lunak terus menerus. Keberadaan Ormas yang sudah tidak sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar, harus ditindak secara tegas. Hal ini dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan konflik horizontal yang semakin besar.


Organisasi Kemasyarakatan dan Spirit Kebhinekaan

Pasal 36 (a) UUD 1945 menyatakan bahwa lambang negara ialah Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Berdasarkan ketentuan tersebut, Bhinneka Tunggal Ika ditempatkan secara formal sebagai semboyan negara. Sebagai suatu semboyan bernegara, Bhinneka Tunggal Ika merupakan refleksi kesadaran Bangsa Indonesia akan hakikat diri sebagai bangsa yang majemuk. Sebagai bangsa yang majemuk (multikultur) maka diupayakan satu sama lain harus saling menghargai sesame anak bangsa, baik suku, Bahasa dan agama.

 

Firman Allah SWT dalam QS. Al-Hujurat: 13

Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha teliti

 

Kesadaran hakikat diri sebagai bangsa yang majemuk juga terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, di mana salah satu tujuan kemerdekaan adalah untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Selain itu, salah satu dasar negara adalah “Persatuan Indonesia”. Prinsip persatuan mengandung maksud adanya satu cita-cita dan satu kehendak untuk menjadi satu bangsa tanpa menghilangkan keragaman yang ada. Dalam posisi yang demikian, semboyan Bhinneka Tunggal Ika dapat diposisikan sebagai spirit atau nilai konstitusional yang terkandung dalam UUD 1945.


Pasca Reformasi spirit Kebhinekaan ini sudah seharusnya tetap tertanam di setiap tubuh Organisasi Kemasyarakatan dalam berbangsa dan bernegara. Pemerintah berada dalam wilayah “state”, sedangkan Ormas berada pada wilayah “civil society”. Keduanya disatu sisi memiliki karakteristik dan sifat yang berbeda dan sama-sama memiliki peran diperlukan dalam kehidupan berbangsa. Di sisi lain, keduanya saling berhubungan dan harus bekerja sama secara sinergis demi tercapainya tujuan bersama

 

Kesimpulan 

Keragaman bangsa Indonesia merupakan kekayaan yang patut disyukuri dan dijaga. Keragaman selalu memiliki potensi konflik yang harus dapat diantisipasi dalam interaksi dan dinamika sosial, terutama apabila nilai  Bhinneka Tunggal Ika mulai terkikis, sehingga rasa saling menghormati (mutual respect) dan saling percaya (mutual trust) berkurang. Sebagai organisasi yang anggotanya adalah masyarakat warga negara serta memiliki kultur dan struktur yang dekat dengan keseharian masyarakat, Ormas memiliki peran besar dalam suatu konflik sosial, baik memicu konflik ataupun menyelesaikan konflik sosial. Ormas juga memiliki kekuatan untuk mencegah terjadinya konflik dan menyelesaikan konflik dengan cara damai. Dalam realitas sosial yang ada, Ormas yang tidak jarang berpotensi menimbulkan konflik adalah Ormas yang bersifat eksklusif baik dari sisi keanggotaan maupun dalam berhubungan dengan anggota masyarakat atau Ormas yang lain. Selain itu, akhir-akhir ini banyak Ormas yang terlibat dalam konflik sosial baik konflik horizontal maupun vertikal, karena disebabkan tidak sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan, bahkan berniat mengganti Pancasila sebagai dasar Negara.


Banyaknya Ormas yang terdaftar membuat pemerintah perlu mengambil langkah tegas sebagaimana telah tertuang dalam PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Lebih lanjut sebuah Ormas harus berjalan sinergis dengan upaya peningkatan kesejahteraan di segala bidang, sebagaimana yang dicita-citakan dalam semangat era reformasi sekarang ini. Hasil reformasi yang sudah nampak sekarang ialah demokrasi yang berdiri di atas empat pilar kebangsaan, yaitu: Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD1945, dan NKRI. Dalam hal ini setiap Ormas yang ada di Indonesia sudah seharusnya sejalan dengan empat pilar tersebut, guna terjaminnya keutuhan bangsa Indonesia ini.


Daftar Pustaka

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

2. PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

3. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Menghidupkan Kembali Kekhalifahan di Nusantara : Hizbut Tahrir Indoensia (HTI), Strategi Mobilisasi dan Dampaknya Bagi Indonesia, Pusat Kajian Strategis Kajian Nomor : 07/2010

4. Mursitama, Tirta Nugraha, Laporan Pengkajian Hukum Tentang Peran dan Tanggung Jawab Organisasi Kemasyarakatan dalam Pemberdayaan Masyarakat, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasai Manusia Republik Indonesia, Jakarta : 2011

5. Drs. M.B. Saudy, M.Si (Kasubdit Kemitraan dan Pemberdayaan Ormas) Arah Kebijakan Pemerintah Mengenai Organisasi Kemasyarakatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri, Jakarta : 2015

6. Sulistianingsih,E, Geografi Politik : Peranan Pemerintah dan Masyarakat Dalam Meningkatkan Ketahanan Negara di akses 19 Mei 2017 https://www.academia.edu/8535457/GEOGRAFI_POLITIK_PERANAN_PEMERINTAH_DAN_MASYARAKAT_DALAM_MENINGKATKAN_KETAHANAN_NEGARA

7. UU Ormas, Riwayatmu Kini Ketika era reformasi bergulir, UU Ormas yang merupakan produk orde baru kembali dipersoalkan. Banyak yang menanyakan, relevansi UU tersebut dengan kondisi saat ini. di akses 19 Mei 2017 http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19452/uu-ormas-riwayatmu-kini

×
Berita Terbaru Update