Narasi Indonesia.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan pemberlakukan sisem bekerja dari rumah alias work from home (WFH) untuk ASN Pusat dan Daerah. Kebijakan ini berlaku mulai besok, Rabu (1 April 2026).
Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara daring, Selasa malam (31/3/2026), dikutip pada laman resmi cnbcindonesia.com.
Lantas bagaimana dengan karyawan swasta?
Pemerintah menyerahkan pengaturannya kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk menetapkan mekanisme yang akan diterapkan.
Yang jelas, terdapat pengecualian bagi bidang usaha yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, sehingga mereka tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Kapan WFH pekerja swasta diberlakukan?
"Penerapan WFH swasta diatur SE Menaker tetap memperhatikan kebutuhan sektor usaha mencakup efisiensi," ungkap Airlangga saat jumpa pers secara darling, Selasa (31/3/2026).
Adapun sektor yang dikecualikan WFH dan tetap kerja dari kantor dan lapangan yakni layanan publik, kesehatan, keamanan, kebersihan, produksi, energi, bahan pokok, makanan minuman, transportasi, perdagangan, logistik.
"Sektor pendidikan tetap tatap muka 5 hari seminggu dan tidak ada pembatasan ajang olahraga," terangnya.
Airlangga mengatakan, pemerinah mengambil langkah ini untuk mengantisipasi dampak rambatan konflik di Timur Tengah, yang memengaruhi gejolak harga energi dunia.
"Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi pemerintah yang tercakup dalam program transformasi budaya kerja nasional yang menjunjung konsep efisiensi dan modern," ucapnya.*
