Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Proyek PUPR, KPK Periksa Plt Gubernur Riau dan Bupati Inhu

Rabu, 11 Februari 2026 | Februari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T19:03:09Z

Narasi Indonesia.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. KPK memeriksa 16 orang saksi, diantaranya Pj. Gubernur Riau, SF. Hariyanto dan Ade Agus Hartanto selaku Bupati Indragiri Hulu, Rabu (11/2/2026).


"Penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada laman resmi okezone.com.


Selain itu kata Budi, dalam pemeriksaan tersebut juga didalami perihal perencanaan dan proses pergeseran anggaran.


Adapun, pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Selain dua orang tersebut, saksi lainnya yaitu Marjani selaku ADC Gub. Riau Februari 2025-saat ini.


Selanjutnya Sekda Riau Syahrial Abdi, Purnama Irawansyah selaku Plt. Ka Bappeda Prov. Riau, Hatta Said selaku Swasta, Tata Maulana selaku swasta (TA Gub. Riau), Khairil Anwar selaku Ka UPT I, dan Thomas Larfo selaku ASN Pemprov. Riau.


Setelah itu, Fauzan Kurniawan selaku Swasta, Ferry Yunanda selaku Sekdis PUPR Riau, Ardi Irfandi Ka selaku UPT Wil. II Dinas PUPR Riau (ex), Eri Ikhsan selaku Ka UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Prov. Riau, Ludfi Hardi selaku Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Prov. Riau,Basharuddin selaku Ka UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Prov. Riau, dan Rio Andriadi Putra selaku Ka UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Prov. Riau.


Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.


Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).


Seluruh tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

×
Berita Terbaru Update