Narasi Indonseia. com, Jakarta- Nusantara Impact Center mengadakan
Forum Group Discussion (FGD) dengan tema
"Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Penurunan Kredit Ratting, Bursa dan Kasus
Sritex" pada Sabtu, 21 Februari 2026
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama, Wijayanto Samirin Staf
Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia era Jusuf Kalla bidang Ekonomi dan
Keuangan yang memaparkan analisis komprehensif terkait relasi antara kebijakan
bisnis, tata kelola negara, serta potensi kriminalisasi keputusan ekonomi.
Dalam pemaparannya, Wijayanto menegaskan bahwa risiko bisnis
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas ekonomi dan tidak dapat
serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, kegagalan usaha
merupakan konsekuensi yang wajar dalam dinamika dunia bisnis yang penuh
ketidakpastian. “Risiko bisnis seharusnya tidak dapat dipidanakan. Tidak semua
kegagalan usaha adalah kejahatan, karena dalam ekonomi modern selalu ada
kemungkinan rugi, gagal, maupun perubahan kondisi pasar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa terdapat tiga persoalan mendasar
dalam tata kelola bernegara di Indonesia saat ini yang berkontribusi terhadap
munculnya kriminalisasi kebijakan. Pertama, negara belum memiliki definisi
korupsi yang konsisten dalam konteks kebijakan publik dan aktivitas bisnis.
Kedua, negara belum memiliki parameter yang jelas dalam mendefinisikan kerugian
negara. Ketiga, metode pengukuran kerugian negara masih sering menimbulkan
perdebatan dan ketidakpastian hukum.
Menurutnya, kegagalan pada tiga aspek tersebut berpotensi
menimbulkan konsekuensi serius berupa kriminalisasi terhadap keputusan
administratif maupun kebijakan ekonomi yang sebenarnya diambil dalam kerangka
kewenangan yang sah. “Ada tiga hal mendasar dalam tata kelola bernegara hari
ini di Indonesia, yaitu bagaimana negara mendefinisikan korupsi, bagaimana
negara mendefinisikan kerugian negara, dan bagaimana negara mengukur kerugian
negara. Kegagalan pada tiga aspek ini berujung pada kriminalisasi kebijakan,”
jelasnya.
Dalam konteks kasus perbankan yang berkaitan dengan pembiayaan
kepada perusahaan, Wijayanto menilai bahwa bank-bank sering kali justru
ditempatkan sebagai pihak yang bersalah, padahal secara substansi mereka
merupakan korban dari kegagalan bisnis debitur. Ia menegaskan bahwa pemberian
pinjaman oleh bank dilakukan melalui proses audit, analisis risiko, dan
pengawasan formal yang ketat. “Bank memberikan pinjaman itu tidak sembarangan.
Ada audit, ada manajemen risiko, dan ada pengawasan formal dari regulator,”
katanya.
Pengawasan tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari peran
regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia yang memastikan
prosedur perbankan berjalan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, apabila seluruh
mekanisme telah dipenuhi, maka kegagalan pembayaran pinjaman tidak semestinya
langsung dikonstruksikan sebagai tindak pidana. “Kalau semua prosedur sudah
dijalankan sesuai aturan, maka ketika terjadi gagal bayar itu adalah risiko
bisnis, bukan otomatis menjadi perkara pidana,” tegasnya.
Wijayanto juga membandingkan dengan praktik hukum di Amerika
Serikat, di mana kasus dengan karakteristik serupa cenderung diselesaikan
melalui mekanisme bisnis atau perdata, bukan kriminalisasi terhadap lembaga
keuangan. Pendekatan tersebut dinilai lebih rasional karena mempertimbangkan
aspek risiko usaha sebagai bagian dari sistem ekonomi modern. “Di negara lain
seperti Amerika, kasus yang serupa tidak serta-merta dipidanakan kepada bank,
karena dipahami sebagai bagian dari risiko sistem keuangan,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa pendekatan hukum yang terlalu represif terhadap
sektor bisnis berpotensi merusak kepercayaan pasar dan stabilitas sistem
keuangan. Jika bank merasa terancam secara hukum atas setiap kredit bermasalah,
maka penyaluran pembiayaan kepada dunia usaha dapat terhambat, yang pada
akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. “Kalau bank takut
memberikan kredit karena khawatir dipidanakan, maka ekonomi bisa tersendat. Ini
yang harus kita jaga bersama,” tambahnya.
Di sisi lain, Wijayanto mengkritisi fenomena komunikasi publik
dalam pemberantasan korupsi yang kerap menonjolkan sensasi dibandingkan
pembenahan sistemik. Ia menyoroti praktik menampilkan uang sitaan hasil korupsi
kepada publik sebagai bentuk gimik yang memberikan kepuasan emosional sesaat,
namun tidak selalu berkontribusi pada perbaikan tata kelola yang berkelanjutan.
“Publik sering dibuat puas dengan gimik-gimik pemberantasan korupsi yang
menonjolkan sensasi, seperti memamerkan uang sitaan, padahal yang lebih penting
adalah pembenahan sistem agar korupsi tidak terjadi,” katanya.
FGD ini diharapkan dapat menjadi ruang refleksi bersama bagi
pemangku kepentingan dalam memperbaiki sistem hukum dan tata kelola ekonomi
nasional. Nusantara Impact Center menegaskan komitmennya untuk terus mendorong
dialog konstruktif antara akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan guna
menciptakan kepastian hukum yang adil sekaligus mendukung iklim usaha yang
sehat di Indonesia. “Kita perlu keseimbangan antara penegakan hukum dan
kepastian usaha, supaya pembangunan ekonomi bisa berjalan tanpa rasa takut kriminalisasi,”
pungkas Wijayanto.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Nusantara Impact Center Mahfut
Khanafi menyatakan keprihatinan terhadap indek korupsi Indonesia yang semakin
memburuk, bahkan lebih buruk di bandingkan Timor Leste. Pemberantasan korupsi
lebih banyak berorientasi pada gimik dan hasil survei kepuasan masyarakat
dengan disuguhi banyak gimik. Bukan pada sustansi tata kelola penganganan
korupsi itu sendiri.
"Ya satu tahun terakhir kita lebih banyak melihat penanganan
korupsi yang serampangan, lembaga Aparat Penegak Hukum seolah berlomba menjadi
terbaik namun lupa subtansi penegakan hukum dan keadilan itu sendiri"
Pungkas Mahfut.
Editor:
(m/NI)
